Berkat Kicauan Dua Kurir Sabu, Toke Rok Berhasil Diringkus Polres Padangsidimpuan
Kitakini.news - Jajaran Satres narkoba polres Padangsidimpuan dinilai sukses menggelar Operasi antik Toba 2026. Bagaimana tidak, berkat kicauan dua kurir sabu inisial ZG (33) dan PN (49) salah seorang wanita inisial ST (Toke Rok)(50) berhasil di amankan petugas kepolisian.
Baca Juga:
Hal itu di beberkan Wakapolres Padangsidimpuan KOMPOl Parlindungan Panjaitan didampingi Kasat Narkoba AKP Juli Purwono saat menggelar konferensi pers seputar hasil giat ops antik Toba 2026 di wilayah hukum polres kota Padangsidimpuan.
"Awalnya petugas menerima informasi tentang adanya penyalah gunaan atau kegiatan transaksi narkoba di belakang loket KBT (koperasi bintang Tapanuli) tepatnya di Jln.Imam Bonjol, Kelurahan Aek tampang, kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan pada hari Senin (4/5/2026) kemarin, berkat info tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan," ujar Wakapolres Panjaitan kepada awak media, Rabu (3/6/2026).
Kemudian sambung Wakapolres, di lokasi tersebut pada hari yang sama, petugas menemukan dua pria terduga pelaku sedang berbincang bincang dengan seorang perempuan lalu perempuan tersebut menyerahkan uang kepada dua pelaku serta meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor, namun pihak kepolisian gerak cepat membuntuti kedua pelaku.
Lebih lanjut kata Wakapolres, sekira pukul 10:00 wib kedua terduga pelaku berhenti di Jln.M.Nawawi, GG.Pahlawan, kelurahan bonan Dolok, kecamatan Padangsidimpuan Utara tepatnya didepan sebuah rumah warga. Tak mau memperlama lama pihak kepolisian langsung menunjukkan surat tugas serta mengamankan keduanya dan di temukan dalam genggaman terduga pelaku (ZG) dua bungkus klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 2,02 Gram, kemudian didalam kantong nya ditemukan satu bungkus klip transparan berisikan narkoba jenis sabu dengan berat 0,22 Gram. Sementara rekannya (PN) ditemukan uang tunai sebesar 400 ribu rupiah.
"Terduga pelaku (ZG) dan (PN) mengaku barang haram sabu hendak di antarkan kepada seorang pembeli inisial Z (dalam lidik), atas suruhan pelaku ST (toke rok) dan uang 400 ribu tersebut akan di serahkan kepada L (lidik) diduga uang tersebut sisa dari pembelian narkotika jenis sabu," ungkapnya.
Sekira pukul 11:00 WIB lanjut Wakapolres, petugas berhasil mengamankan ST (toke rok) di Jln. Imam Bonjol, Tepatnya di belakang loket KBT kelurahan Aek Tampang.
"Untuk kita ketahui bersama terduga pelaku ST (Toke Rok) ini merupakan residivis narkoba jenis sabu pada tahun 2022 di vonis hukuman 1 tahun 6 bulan," tambah Wakapolres.
Diketahui ketiga pelaku dijerat pasal 609 ayat 1 nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Obrak Abrik Kantor PT PNM Mekar Hingga Melarikan Sepeda Motor, Pria 30 Tahun Ini Diangkut Petugas
Lewat CCTV, Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan Ungkap Pelaku Pencurian di Toko Sepatu
Polres Padangsidimpuan Gagalkan Peredaran Sabu 89,51 Gram, Amankan Dua Pria Asal Palas
Polsek Batunadua Bekuk Pria Terduga Pengedar 41,36 Gram Sabu
Tim Gabungan Razia Lapas Kelas II B Padangsidimpuan, Petugas Amankan 6 Bal Ganja