Saksi Kepsek Bantah Terima Smartboard, Mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Bakal Diperiksa
Kitakini.news -Satu dari lima saksi fakta perkara dugaan korupsi senilai Rp29,5 miliar yang dihadirkan tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan membantah ada menerima papan tulis interaktif (PTI) atau smartboard dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat, Senin (15/6/2026).
Baca Juga:
Sumini, selaku Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sidosari
justru membantah keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai saksi.
"Izin Yang Mulia. Di BAP saksi ini (Sumini) ada menerima dua unit
(smartboard)," timpal JPU.
"Salah masuk lah saksi ini. Gak ada buat proposal katanya.
Betul-betul nyasar ini (dihadirkan di persidangan). Keterangan saudara
satu poin ini (buat majelis hakim). Ikut grup Whatsapp (WA) tapi gak dengar
dapat bantuan smartboard," tegas hakim ketua Yusafrihardi Girsang tersenyum
sambil melirik panitera pengganti.
Fakta menarik pun terungkap dalam kesaksian Turino, selaku
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Gebang.
Dia sempat menjabat sebagai Plt Agustus 2024 hingga November 2024. "Waktu masuk
sekolah sudah ada dua unit (smartboard) setelah diperiksa di kejaksaan. Masa
pejabat lama suda ada Yang Mulia," urainya.
Namun di Berita Acara Serah Terima (BAST) Smartboard, keduanya
ada membubuhkan tanda tangan. Padahal di persidangan, para saksi merasa tidak
pernah membubuhkan tanda tangan.
Menyikapi fakta menarik tersebut, Yusafrihardi Girsang
didampingi anggota majelis Sontian Siahaan Poster Sitorus meminta tim JPU
menghadirkan alat bukti yang asli di persidangan.
"(Alat bukti) Fotokopi gak usahlah. Nanti jadi masalah hukum,"
tegas hakim ketua dan ditimpali tim JPU, sudah menyerahkan susulan alat bukti
yang asli. Namun tidak merinci apakah diserahkan di persidangan atau tidak.
Sementara saksi lainnya, Yudi Irawan dan Muhammad Iswandi
selaku Kepala SD maupun Kamaluddin, selaku Kepala SMPN 1 Pangkalan Susu,
Kabupaten Langkat menerangkan, masing-masing ada menerima tiga unit smartboard.
Menurut saksi Kamaluddin, ia pernah disuruh M Nuh selaku
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Smartboard untuk membuat permohonan
atau proposal Pengadaan Smartboard. Namun tidak dilaksanakannya karena
kesibukan pekerjaan.
Sedangkan BAST ketiga unit, juga bukan dokumen asli tersebut
ditandatanganinya sebulan setelah menerima barangnya dan tidak ada tanda tangan
terdakwa Saiful Abdi, selaku Kadisdik Kabupaten Langkat.
Ketika ditanya Jonson David Sibarani didampingi Togar
Lubis selaku tim penasihat hukum (PH) mantan Kadisdik Saiful Abdi, ketiga
saksi mengatakan, tidak pernah berkomunikasi dengan klien mereka. Baik sebelum,
lagi proses tender Pengadaan Smartboard TA 2024 maupun setelah menerima
smartboardnya.
Sementara seusai sidang, Jonson David Sibarani juga CEO Kantor
Hukum Metro itu menegaskan, alat bukti Undangan Bimbingan Teknis (Bimtek)
katanya ditandatangani kliennya selaku Kadisdik, masih disangsikan keasliannya.
"Sesuai dengan keterangan klien kami, dia (terdakwa Saiful
Abdi) sama sekali tidak pernah menandatangani Undangan Bimtek Smartboard kepada
para kepala SD maupun SMP. Diduga kuat didownload dari Grup WA para kepsek
kemudian diprint.
Sampai sejauh ini tidak bisa dipastikan tekenan siapa itu.
Mirip. Ada Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama klien kami sebagai kadis. Namun
sama sekali tidak ada meneken karena saat itu dia sudah dijadikan tersangka
dalam perkara lain," tegasnya.
HadirkanFaisal Hasrimy?
Dalam perkara tersebut, Saiful Abdi bersama Supriadi selaku
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Budi Pranoto Seputra selaku Direktur Utama
(Dirut) PT Bismacindo Perkasa didakwa melakukan tindak pidana korupsi,
terkait Pengadaan Smartboard di Disdik Kabupaten Langkat TA 2024.
Jaksa mendasarkan dakwaan pada hasil audit Kantor Akuntan
Publik Ribka Aretha dan Rekan yang menemukan dugaan penyimpangan, termasuk
indikasi markup dalam proyek pengadaan Smartboard senilai Rp29,5 miliar.
Ketika ditanya awak media, tim JPU bakal menghadirkan mantan
Penjabat (Pj) Bupati Langkat Faisal Hasrimy sebagai saksi. "Kemungkinan setelah
pemeriksaan saksi-saksi yang akan kita hadirkan, Jumat nanti (19/6%2026)," kata
JPU.
Sebelumnya, tim PH terdakwa Saiful Abdi menyoroti nama mantan Hasrimy yang disebut dalam surat dakwaan JPU sebanyak 26 kali dan meminta aparat hukum mengusut pihak yang dianggap memiliki peran lebih besar dalam proyek tersebut.
Bupati Langkat Terjaring OTT KPK, Wabup Tiorita Menangis
Sekda: Pengadaan Smartboard Disdik Langkat Merupakan Instruksi Faisal Hasrimy
Korupsi Smartboard Tebing Tinggi, Pensiunan Jenderal Polri Diadili
Faisal Hasrimy Melalui Iskandarsyah Perintahkan Jajaran Laksanakan Pengadaan Smartboard Langkat
Terdakwa Supriadi Aktif Sebagai PPK di Perencanaan Samrtboard, Dalam Dokumen Kontrak Tercatat Saiful Abdi