Polres Tapteng Fasilitasi Perdamaian Ibu dan Anak Terkait Kasus Sepeda Motor
Kitakini.news -Polres Tapanuli Tengah melalui Unit I Sat Reskrim berhasil menerapkan penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Langkah humanis ini diambil dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor yang melibatkan hubungan antara ibu kandung dan anak.
Baca Juga:
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dilaorkan oleh seorang ibu, TP (68), warga Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Jumat (12/6/2026). TP melaporkan putra kandungnya sendiri, EC (36).
Peristiwa ini berawal pada bulan Mei 2026 lalu. Saat itu, EC meminjam sepeda motor Honda Beat berwarna putih hitam milik ibunya dengan alasan ingin bepergian ke Sibolga. EC juga meminta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan alasan untuk mengantisipasi jika ada razia di jalan. Sebagai ibu, TP pun memberikan motor beserta surat-suratnya tanpa menaruh curiga.
Namun setelah itu, EC kerap pulang ke rumah dengan membawa sepeda motor lain yang sejenis, bukan milik ibunya. Hal tersebut terjadi berulang kali setiap hari tanpa ada kejelasan di mana keberadaan motor asli milik TP.
Titik terang mulai muncul pada Rabu (3/6/2026), ketika seorang saksi keluarga melihat sebuah postingan di media sosial Facebook. Postingan tersebut menawarkan satu unit sepeda motor Honda Beat yang sangat identik dengan milik TP, dengan keterangan hanya dijual beserta STNK tanpa BPKB.
Keesokan harinya, Kamis (4/6/2026), seorang warga berinisial U datang menemui TP dan mengonfirmasi bahwa sepeda motor tersebut telah dijual oleh EC kepada pihak lain melalui perantaranya seharga Rp 6,2 juta. Merasa dirugikan secara materiil hingga Rp 19 juta, TP akhirnya mendatangi Polres Tapteng untuk meminta bantuan hukum.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim Polres Tapteng, IPTU Dian Agustian Perdana membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihak kepolisian sempat melakukan tindakan penyelidikan, mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi, hingga pengumpulan barang bukti.
Namun, seiring berjalannya proses hukum, nurani seorang ibu tetap mengedepankan kasih sayang. Menyadari terlapor adalah darah dagingnya sendiri, TP memilih untuk membuka pintu maaf yang sebesar-besarnya. Didorong oleh rasa kekeluargaan dan harapan agar sang anak memperbaiki perilakunya, TP secara resmi mengajukan permohonan pencabutan perkara.
"Benar bahwa pelapor adalah ibu kandung dari terlapor. Berdasarkan kehendak dari pelapor yang tidak ingin melanjutkan perkara ini ke ranah hukum pidana, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menempuh jalan damai," ujar IPTU Dian Agustian Perdana kepada wartawan kamis (18/6/2026).
Tepat pada Sabtu (13/6/2026), proses perdamaian resmi ditempuh di Mapolres Tapteng. TP mengajukan sejumlah dokumen pendukung, di antaranya surat perdamaian, surat pernyataan tidak keberatan, serta permohonan untuk tidak melakukan penahanan.
Di sisi lain, EC juga membuat surat pernyataan tertulis yang berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan berkomitmen menjaga hubungan baik dengan orang tuanya.
Merespons permohonan berbasis pemulihan hubungan keluarga tersebut, Polres Tapteng memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap EC. Kasus ini diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, dan EC kini telah dikembalikan ke pangkuan keluarganya.
"Sebagai langkah pembinaan dan pengawasan agar terlapor tetap disiplin, kami menerapkan kewajiban wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis. Fokus utama kita adalah mengembalikan keharmonisan dan kedamaian di dalam keluarga mereka," pungkas Kasat Reskrim.
Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Sarudik, Buru Jaringan Pemasok
Polres Tapteng Tangkap Pengedar Ganja dan 100 Gram Barang Bukti di Sibolga Utara
Polisi Amankan Dua Pria Didiuga Picu Kericuhan Pertandingan Sepakbola di Tapteng
Polres Tapteng Tangkap Pengedar Narkoba di Pandan dan Sita Barang Bukti Ganja
Polres Tapteng Ungkap Kasus Curanmor di Sarudik, Amankan Terduga Pelaku dan Barbut