Jumat, 09 Oktober 2026

Miliki Belasan Butir Ekstasi, Seorang Residivis Ditangkap Polres Siantar

Tumpal Tanjung - Sabtu, 20 Juni 2026 10:12 WIB
Miliki Belasan Butir Ekstasi, Seorang Residivis Ditangkap Polres Siantar
(Kitakini.news/Tumpal Tanjung)
Seorang Residivis harus kembali masuk Bui usai miliki belasan Pil Ekstasi

Kitakini.news - Polres Pematang Siantar menangkap seorang pria berinisial SR (35) karena memiliki belasan butir Pil Ekstasi. Meski pernah di penjara karena kasus yang sama, pelaku teryata tidak jera.

Baca Juga:

Tersangka diringkus di pinggir Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, Senin (15/6/2026) dini hari.

Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, penangkapan warga Jalan Bahkapul Kiri, bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas pelaku yang mencurigakan.

"Saat diselidiki, personel menemukan tersangka sedang duduk di atas sepeda motor Honda Vario biru dengan nomor polisi BK 4581 TCD di pinggir jalan," ujar AKP Irwanta, Jumat (19/6/2026) malam.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan oleh tersangka. Diantaranya 13 butir pil Ekstasi berlogo Minion dengan Bruto 4,48 Gram yang dibalut tisu di dalam kotak rokok. Kemudian, 1 unit ponsel yang sempat dibuang tersangka ke aspal dan 1 unit sepeda motor matic.

Polisi menyebut SR mengakui bahwa seluruh barang bukti ekstasi adalah miliknya. Dari keterangannya diperoleh pil memabukkan dipasok dari pria berinisial H yang berdomisili di Kota Tebing Tinggi. Upaya pengembangan terhadap pria itu belum berhasil.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Pematang Siantar guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, SR dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," pungkasnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
313 WBP Berisiko Tinggi dari 5 Kanwil Dipindahkan ke Nusa Kambangan

313 WBP Berisiko Tinggi dari 5 Kanwil Dipindahkan ke Nusa Kambangan

Kurir di Padangsidimpuan Bawa 20 Kg Ganja dan Sempat Gigit Lengan Petugas Saat Penangkapan

Kurir di Padangsidimpuan Bawa 20 Kg Ganja dan Sempat Gigit Lengan Petugas Saat Penangkapan

Polres Inhil Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Tangkap Dua Tersangka di Kapal

Polres Inhil Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Tangkap Dua Tersangka di Kapal

Pembangunan Jalan Toba-Labura Bantu Warga Hemat Biaya Pengangkutan Hasil Pertanian

Pembangunan Jalan Toba-Labura Bantu Warga Hemat Biaya Pengangkutan Hasil Pertanian

Tembak dan Kejar-kejaran Polisi dengan Pengedar Narkoba di Perlintasan Sumut-Aceh, 150 Kilogram Sabu Disita

Tembak dan Kejar-kejaran Polisi dengan Pengedar Narkoba di Perlintasan Sumut-Aceh, 150 Kilogram Sabu Disita

Satres Narkoba Polres Sidimpuan Berikan Tali Asih dan Sembako Kepada Korban Kebakaran

Satres Narkoba Polres Sidimpuan Berikan Tali Asih dan Sembako Kepada Korban Kebakaran

Komentar
Berita Terbaru