Rabu, 19 Agustus 2026

Dua Pekan Buron, Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Emas Batangan di Pasar Horas

Tumpal Tanjung - Sabtu, 27 Juni 2026 01:03 WIB
Dua Pekan Buron, Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Emas Batangan di Pasar Horas
(Kitakini.news/Tumpal Tanjung)
Tersangka kasus pencurian emas di Kota Pematangsiantar berinisial LM ditangkap kepolisian.

Kitakini.news - Polres Pematang Siantar berhasil menangkap buronan pelaku pencurian emas di Pasar Horas, Lukas Marbun (32), Kamis (25/6/2026) malam. Ia diketahui telah melakukan pencurian emas bayangan seberat 70 Gram senilai Rp160 Juta awal Juni 2026 lalu.

Baca Juga:

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (26/6/2026), mengatakan penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal Unit Jatanras.

LM diringkus rumah warga yang ada di Jalan Samosir, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan, sekitar pukul 21.00 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan, modus pelaku bermula, Rabu (3/6/2026) sekira pukul 12.15 WIB. Saat itu, LM mendatangi Toko Emas MA Siregar yang berada dii Lantai II, Gedung II, Pasar Horas, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat.

Awalnya, pelaku hanya melihat kalung dan gelang namun tidak menunjukkan ketertarikan.

Korban KS (46), pemilik toko, kemudian menyarankan agar LM melihat emas batangan. Anak korban, EES (22), pun ditugaskan untuk mengambil contoh emas batangan seberat 70 Gram untuk diperlihatkan kepada pelaku.

Ketika EES mendekatkan emas agar bisa difoto oleh LM dengan alasan akan ditunjukkan kepada istrinya, pelaku tiba-tiba merampas emas dari tangan korban dan melarikan diri melalui tangga samping gedung.

Teriakan minta tolong dari korban saat kejadian tidak mendapat respons cepat dari pedagang sekitar, sehingga pelaku berhasil kabur membawa barang bukti.

Atas kerugian materiil sebesar Rp160 Juta, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siantar Barat dengan nomor laporan LP/B/19/VI/2026/SPKT/POLSEK SIANTAR BARAT.

Dalam pemeriksaan awal, LM mengakui telah mencuri emas batangan dan menjualnya di Kota Penyabungan. Saat ini, tersangka masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Pematang Siantar. Polisi menjerat LM dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian biasa. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Sarudik, Buru Jaringan Pemasok

Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Sarudik, Buru Jaringan Pemasok

Polres Tapteng Tangkap Pengedar Ganja dan 100 Gram Barang Bukti di Sibolga Utara

Polres Tapteng Tangkap Pengedar Ganja dan 100 Gram Barang Bukti di Sibolga Utara

Polisi Amankan Dua Pria Didiuga Picu Kericuhan Pertandingan Sepakbola di Tapteng

Polisi Amankan Dua Pria Didiuga Picu Kericuhan Pertandingan Sepakbola di Tapteng

HUT ke-81 RI, Sugiat Santoso Ajak Kader Gerindra Sumut Siapkan Diri Menuju Indonesia Emas 2045

HUT ke-81 RI, Sugiat Santoso Ajak Kader Gerindra Sumut Siapkan Diri Menuju Indonesia Emas 2045

Polrestabes Medan Diduga Kriminalisasi Nasabah PT Sompo Insurance Indonesia  ‎

Polrestabes Medan Diduga Kriminalisasi Nasabah PT Sompo Insurance Indonesia ‎

Driver Taksi Online Dibunuh dan Dirampok, Dua Terduga Pelaku Ditangkap Jatanras Polda Sumut

Driver Taksi Online Dibunuh dan Dirampok, Dua Terduga Pelaku Ditangkap Jatanras Polda Sumut

Komentar
Berita Terbaru