Polda Sumut Bongkar Sindikat Penipuan Online, Empat Pelaku Ditangkap
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono, didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan para pelaku menjalankan aksinya dengan menawarkan kerja sama pembelian mobil hasil lelang kepada korban.
Baca Juga:
"Keempat tersangka menawarkan kerja sama kepada korban untuk membeli mobil Toyota Innova hasil lelang," ujar Kombes Pol Bayu Wicaksono saat konferensi pers di Aula Tribrata Polda Sumut, Kamis (16/7/2026).
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MBD sebagai pencari korban, MA yang mengaku sebagai teman korban, AW sebagai penyedia rekening penampung dana, serta MS yang berperan sebagai calon pembeli mobil.
Korban dalam kasus ini adalah Ilyas Nasution, warga Kota Medan. Modus penipuan bermula pada 10 April 2026 ketika MBD dan MA menghubungi korban secara acak dengan mengaku sebagai teman lama. Mereka kemudian menawarkan pembelian mobil Toyota Innova hasil lelang Bea Cukai seharga Rp265 juta.
Para pelaku mengaku kekurangan dana sekitar Rp30 juta dan meminta korban menutupi kekurangan tersebut. Untuk semakin meyakinkan korban, MS kemudian menghubungi korban dan mengaku siap membeli mobil itu dengan harga Rp300 juta sehingga korban dijanjikan memperoleh keuntungan.
Korban akhirnya mentransfer Rp30 juta. Namun setelah uang diterima, seluruh nomor pelaku tidak lagi dapat dihubungi sehingga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Sumut.
Berdasarkan laporan itu, tim Ditressiber Polda Sumut melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seluruh tersangka secara terpisah pada 29 Mei 2026. Dalam pemeriksaan, para pelaku mengakui perbuatannya.
Kombes Pol Bayu Wicaksono mengungkapkan, hasil pengembangan menunjukkan para tersangka juga mengaku pernah melakukan aksi serupa terhadap sedikitnya tiga korban lainnya. Penyidik masih menelusuri para korban karena telepon seluler yang digunakan pelaku dalam aksi sebelumnya telah dibuang.
"Dari setiap aksi, para pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp60 juta hingga Rp70 juta yang kemudian dibagi kepada masing-masing tersangka," jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita lima unit telepon seluler, kartu SIM, rekening koran, serta pakaian yang digunakan para pelaku sebagai barang bukti.
Setahun Jadi DPO, Pasutri Bos THM Dragon Ditangkap Timsus Ditres Narkoba Polda Sumut di Yogyakarta
Keluarga Winda Lorenza Gowasa Demo Polda Sumut, Desak Scientific Investigation
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu dalam Mobil Towing Harley Davidson
Ancaman Hukuman Mati, Paman dan Kemanakan Berulangkali Bawa Sabu Jumlah Banyak di Sumut
Polda Sumut Gagalkan Peredaran 35 Kg Sabu di Asahan, Tiga Orang Ditangkap di Rumah Makan