Polres Padangsidimpuan Limpahkan Perkara Rokok Ilegal ke Bea Cukai Sibolga
Kitakininews.co.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan resmi melimpahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana di bidang cukai kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Sibolga, Rabu (22/7/2026).
Baca Juga:
Penyerahan berlangsung di ruangan Satreskrim Polres Padangsidimpuan sekitar pukul 15.30 WIB, dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho bersama jajaran lainnya. Dari pihak Bea Cukai Sibolga diterima oleh Andre Saghari selaku Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama beserta tim.
Dalam penyerahan tersebut, diserahkan terduga pelaku berinisial HW beserta barang bukti berupa: 10 karton rokok merek Luffman (total 8.000 bungkus / 128.000 batang) tanpa cukai sah 1 unit mobil Mitsubishi L300 tahun 2025 warna hitam pelat BA 8340 SAA, 53 jerigen kosong.
Rokok ilegal tersebut awalnya diamankan tim opsnal Sat Reskrim pada Selasa (27/7/2026) di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan saat sedang diangkut.
"Perkara ini diserahkan sepenuhnya kepada Bea Cukai karena merupakan kewenangan penanganan mereka. Proses penyerahan berjalan aman dan lancar," Kasat Reskrim.
Terduga pelaku HW dan seluruh barang bukti kini berada dalam penguasaan Bea Cukai Sibolga untuk proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Polda Sumut Bongkar Sindikat Penipuan Online, Empat Pelaku Ditangkap
Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Ballpres Tekstil dan Minuman Keras
Obrak Abrik Kantor PT PNM Mekar Hingga Melarikan Sepeda Motor, Pria 30 Tahun Ini Diangkut Petugas
Lewat CCTV, Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan Ungkap Pelaku Pencurian di Toko Sepatu
Polres Padangsidimpuan Gelar Final Lomba dan Pengumuman Juara Sambut HUT Bhayangkara ke‑80 Tahun 2026