Minggu, 13 September 2026

Satres Narkoba Polres Sidimpuan Tangkap Residivis Pengedar Sabu

Efendi Jambak - Minggu, 26 Juli 2026 19:45 WIB
Satres Narkoba Polres Sidimpuan Tangkap Residivis Pengedar Sabu
(Kitakininews/Efendi Jambak)
Terduga pelaku serta barang bukti Sabu di Mapolres Padang Sidimpuan

Kitakininews.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Sidimpuan mengungkap kasus tindak pidana Narkotika dan menangkap seorang tersangka pengedar Narkotika jenis Sabu, Sabtu (25/7/2026) siang.

Baca Juga:

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran Narkotika di sekitar Pasar Hutaimbaru, tepatnya di Jalan Sutan Sinomba, Kelurahan Hutaimbaru, Kecamatan Padang Sidimpuan Hutaimbaru.

Personel segera turun melakukan penyelidikan sejak pukul 11.30 WIB dan melakukan penindakan terhadap orang yang cocok dengan ciri-ciri yang dilaporkan di tepi jalan lokasi tersebut.

Dari penindakan itu, petugas mengamankan tersangka berinisial FAM alias B (39 tahun), berstatus wiraswasta beralamat di Jalan Ompu Sarudak Kelurahan Hutaimbaru, yang diketahui merupakan residivis atau pelaku tindak pidana berulang.

"Saat diperiksa, petugas menemukan satu dompet kain milik tersangka yang berisi plastik hitam dengan 30 paket plastik klip transparan berisi Narkotika golongan I jenis Sabu seberat 4,19 Gram. Selain itu, ditemukan juga alat hisap Sabu di saku celana pelaku, plastik hitam, serta plastik klip kosong," beber Kasat Res Narkoba AKP Juli Purwono, saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (26/7/2026).

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan Narkotika tersebut dari seseorang berinisial R yang berdomisili di wilayah Parsalakan, Tapsel.

Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Padang Sedimpuan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga telah melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan Ketua Lingkungan setempat, serta memeriksa saksi-saksi dan membuat Berita Acara Pemeriksaan terhadap tersangka.

Saat ini penyidik tengah mengembangkan jaringan peredaran Narkotika yang melibatkan tersangka, melakukan gelar perkara awal, melanjutkan penyidikan, hingga nantinya akan melimpahkan perkara ke Jaksa Penuntut Umum. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sita 126 Kg Ganja Jaringan Aceh, BNNP Sumut Temukan Gudang Narkoba di Langkat

Sita 126 Kg Ganja Jaringan Aceh, BNNP Sumut Temukan Gudang Narkoba di Langkat

Geger, Warga Temukan Pria di Pijorkoling Meninggal Dunia Dalam Rumah

Geger, Warga Temukan Pria di Pijorkoling Meninggal Dunia Dalam Rumah

Polsek Muara Batanggadis Ungkap Peredaran 97,51 Gram Sabu

Polsek Muara Batanggadis Ungkap Peredaran 97,51 Gram Sabu

BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Ganja 44 Kilogram

BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Ganja 44 Kilogram

Terdesak Karena Penuhi Kebutuhan WIL, Pria di Sidikalang Nekat Rampok Dokter

Terdesak Karena Penuhi Kebutuhan WIL, Pria di Sidikalang Nekat Rampok Dokter

Gagalkan Peredaran 401 Gram Sabu, Kasat Narkoba Polres Sidimpuan: Kami Terus Bekerja Maksimal

Gagalkan Peredaran 401 Gram Sabu, Kasat Narkoba Polres Sidimpuan: Kami Terus Bekerja Maksimal

Komentar
Berita Terbaru