Selasa, 28 Juli 2026

Hakim Dalami Dugaan Keterlibatan Pimpinan Bank Mandiri di Korupsi PMD Samosir, JPU Upayakan Hadirkan Tersangka

Abimanyu - Selasa, 28 Juli 2026 20:47 WIB
Hakim Dalami Dugaan Keterlibatan Pimpinan Bank Mandiri di Korupsi PMD Samosir, JPU Upayakan Hadirkan Tersangka
(Istimewa)
Kantor Pengadilan Negeri Medan

Kitakininews.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menghadirkan tersangka Jonni Ronal Simanjuntak, Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan.

Baca Juga:

Hal itu disampaikan Majelis Hakim dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi Masyarakat Korban Bencana Kabupaten Samosir dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Samosir, Fitri Agust Karo-karo.

Menindaklanjuti permintaan Majelis Hakim tersebut, JPU menyatakan akan mengupayakan kehadiran Jonni Ronal yang telah berstatus tersangka dalam perkara yang sama.

"Kami upayakan," ujar JPU Modana Hutajulu kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (23/7/2026) lalu.

Dalam persidangan itu, JPU menghadirkan tiga saksi, yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir Marudut Tua Sitinjak, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Tunggul Sinaga, serta Kepala Bidang Perlindungan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Samosir Kristina Sam E. Gultom.

‎Berdasarkan keterangan para saksi, Sekda dan Asisten I mengaku tidak mengetahui secara rinci pelaksanaan program bantuan tersebut karena tidak pernah menerima koordinasi langsung dari terdakwa Fitri Agust Karo-karo.

Menurut JPU, pelaksanaan program lebih banyak berjalan pada aspek teknis, mulai dari proses pengusulan hingga penyaluran bantuan.

‎"Inti persidangan hari ini, untuk Sekda dan Asisten Pemerintahan memang tidak ada lintas koordinasi dari terdakwa. Pelaksanaan program lebih bersifat teknis mulai dari pengusulan hingga penyaluran bantuan," imbuh Modana.

‎Saat disinggung mengenai keterangan saksi yang menyebut pihak Bank Mandiri sempat mendatangi kepala dinas terkait pelaksanaan program bantuan tersebut, Modana memilih tidak memberikan penjelasan lebih jauh.

"Itu nanti ditunggu saja fakta persidangan berikutnya," ucapnya.

‎Ia juga belum bersedia mengungkap jumlah maupun identitas saksi yang akan dihadirkan pada sidang selanjutnya karena masih menjadi bagian dari strategi pembuktian penuntut umum.

Modana juga menegaskan, Jonni Ronal Simanjuntak telah dicantumkan dalam surat dakwaan sebagai tersangka yang diduga turut serta dalam perkara tersebut.

‎‎"Sebagaimana yang teman-teman dengar dan sudah kita bacakan dalam surat dakwaan, Jonni sudah berstatus tersangka. Dalam dakwaan, Jonni turut serta," terangnya.

Ketua Majelis Hakim Hendra Hutabarat kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis (30/7/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya yang akan dihadirkan JPU Kejari Samosir.

"Sidang ditunda dan dilanjutkan, Kamis (30/7/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya yang dihadirkan penuntut umum," ujar Hendra.

‎Permintaan Majelis Hakim tersebut menjadi perhatian karena Jonni Ronal Simanjuntak tidak hanya disebut dalam surat dakwaan, tetapi juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Samosir sejak 2 Juni 2026.

Meski demikian, hingga kini berkas perkaranya masih dalam tahap penyidikan dan yang bersangkutan belum dilakukan penahanan.

Dalam surat dakwaan, JPU mendalilkan Fitri Agust Karo-karo diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Jonni Ronal Simanjuntak dalam penyaluran Program Bantuan Penguatan Ekonomi Masyarakat Korban Bencana senilai Rp1,515 Miliar yang bersumber dari APBN melalui Kementerian Sosial RI.

Program tersebut diperuntukkan bagi 303 kepala keluarga terdampak banjir bandang di Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir. Dugaan penyimpangan itu disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar sekitar Rp516 Juta.

Sejak awal persidangan, status Jonni Ronal Simanjuntak menjadi salah satu isu yang dipersoalkan tim penasihat hukum terdakwa.

Mereka mempertanyakan kejelasan peran Jonni dalam dakwaan, sekaligus menyoroti perbedaan penanganan hukum karena Fitri Agust Karo-karo telah ditahan, sedangkan Jonni yang juga berstatus tersangka belum ditahan. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ahli Sebut Perubahan Mekanisme Pembayaran dalam Kontrak Bisnis Merupakan Hal Lazim

Ahli Sebut Perubahan Mekanisme Pembayaran dalam Kontrak Bisnis Merupakan Hal Lazim

PDI Perjuangan Sumut Peringati 30 Tahun "Kudatuli" Dengan Atraksi

PDI Perjuangan Sumut Peringati 30 Tahun "Kudatuli" Dengan Atraksi

‎Tim Penasihat Hukum Dante Sinaga Hadirkan Dua Ahli, Soroti Unsur Pidana dan Proses Audit

‎Tim Penasihat Hukum Dante Sinaga Hadirkan Dua Ahli, Soroti Unsur Pidana dan Proses Audit

‎Ahli LKPP Tegaskan tak Boleh Ada Komisi dalam Pengadaan Smartboard Langkat

‎Ahli LKPP Tegaskan tak Boleh Ada Komisi dalam Pengadaan Smartboard Langkat

Sering Longsor dan Rusak Parah, Fraksi Hanura DPRDSU Desak Perbaikan Jalan Siabaksa-Bakkara Ditampung di P-APBD 2026

Sering Longsor dan Rusak Parah, Fraksi Hanura DPRDSU Desak Perbaikan Jalan Siabaksa-Bakkara Ditampung di P-APBD 2026

Motivasi Anak-anak Asrama di Gunung Sitoli, Wagubsu: Berbuat Baiklah dan Raih Cita-cita

Motivasi Anak-anak Asrama di Gunung Sitoli, Wagubsu: Berbuat Baiklah dan Raih Cita-cita

Komentar
Berita Terbaru