Rabu, 29 Juli 2026

Kejari Madina Tetapkan Plt Kadis Pemdes Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Smart Village

Efendi Jambak - Rabu, 29 Juli 2026 21:05 WIB
Kejari Madina Tetapkan Plt Kadis Pemdes Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Smart Village
(Dok. Kejari Madina)
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Plt Kadis Pemdes Madina terlihat memakai rompi tahanan menuju mobil

Kitakininews.co.id - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mandailing Natal (Madina) AML resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Smart Village yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023.

Baca Juga:

Penetapan status tersangka itu dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilaksanakan oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina setelah berhasil mengumpulkan sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya pada 6 Maret 2026, Tim Penyidik Kejari Madina telah menetapkan MA selaku Direktur Utama PT ISN sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Dalam proses pengembangan penyidikan, Tim Penyidik kemudian menemukan adanya dugaan keterlibatan seorang oknum pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu AML, yang pada saat itu menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Madina.

Berdasarkan hasil penyidikan, AML diduga mengumpulkan para camat dan memerintahkan para kepala desa agar memasukkan kegiatan Smart Village ke dalam setiap Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes).

Selanjutnya, berdasarkan pemeriksaan terhadap para saksi, alat bukti surat, serta keterangan ahli, diperoleh fakta bahwa terhadap kegiatan Smart Village tidak dilakukan pemeliharaan (Maintenance) sehingga aplikasi tersebut tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana tujuan awal pelaksanaannya.

Program Smart Village sendiri merupakan satu kegiatan yang dibiayai melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dengan tujuan meningkatkan kemampuan desa dalam pemanfaatan aplikasi digital desa.

Adapun nilai anggaran kegiatan tersebut sesuai kontrak sebesar Rp24.975.000 untuk setiap desa di Kabupaten Madina.

Hasil pendalaman penyidikan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Smart Village dilakukan secara bersama-sama antara pihak pelaksana dengan Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Madina sehingga mengakibatkan aplikasi tersebut tidak dapat digunakan secara optimal di seluruh desa.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal, dugaan perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1.700.000.000,-

Terhadap tersangka AML, Tim Penyidik melakukan penahanan selama 20 jam hari, terhitung mulai 29 Juli 2026 sampai dengan 17 Agustus 2026 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan.

Kepala Kejari Madina Mohammad Nursaitias menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah.

"Perkara ini menunjukkan bahwa keseriusan Kejari Madina dalam menangani setiap dugaan kasus tindak pidana korupsi secara bertahap, objektif, dan berdasarkan fakta hukum yang diperoleh selama proses penyidikan," terangnya kepada wartawan di Madina, Rabu (29/7/2026).

Penetapan tersangka AML merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah sebelumnya Tim Penyidik menetapkan MA, sebagai tersangka Pertama.

"Kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap secara menyeluruh peran setiap pihak yang terlibat, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup," bebernya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Buronan Kasus Korupsi Kredit Bank Sumut Ditangkap dari Apartemen di Jakarta

Buronan Kasus Korupsi Kredit Bank Sumut Ditangkap dari Apartemen di Jakarta

Merusak Generasi Bangsa, Kurir 56,13 Kg Ganja Dihukum 20 Tahun Penjara

Merusak Generasi Bangsa, Kurir 56,13 Kg Ganja Dihukum 20 Tahun Penjara

Dugaan Korupsi Jembatan Air Hitam Rp31,6 M, Polda Riau Geledah Dinas PUPR Rokan Hilir

Dugaan Korupsi Jembatan Air Hitam Rp31,6 M, Polda Riau Geledah Dinas PUPR Rokan Hilir

5 Kg Ganja Gagal Edar di Tapsel, Polisi Amankan Dua Pelaku

5 Kg Ganja Gagal Edar di Tapsel, Polisi Amankan Dua Pelaku

Hakim Dalami Dugaan Keterlibatan Pimpinan Bank Mandiri di Korupsi PMD Samosir, JPU Upayakan Hadirkan Tersangka

Hakim Dalami Dugaan Keterlibatan Pimpinan Bank Mandiri di Korupsi PMD Samosir, JPU Upayakan Hadirkan Tersangka

7 Kilogram Sabu Dikubur di Kebun Sawit, Ditresnarkoba Polda Riau Ringkus Tiga Tersangka

7 Kilogram Sabu Dikubur di Kebun Sawit, Ditresnarkoba Polda Riau Ringkus Tiga Tersangka

Komentar
Berita Terbaru