Kamis, 27 Agustus 2026

Kasus Korupsi MFF Rp1 Miliar, Mantan Kadishub Medan Erwin Saleh Divonis Bebas

Abimanyu - Kamis, 27 Agustus 2026 20:16 WIB
Kasus Korupsi MFF Rp1 Miliar, Mantan Kadishub Medan Erwin Saleh Divonis Bebas
Teks ‎foto : ‎Suasana sidang di Pengadilan Tipikor Medan. (Abimanyu)

Kitakininews.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Medan, Erwin Saleh, dalam perkara dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) Tahun 2024.

Baca Juga:

‎Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin dalam persidangan di Ruang Cakra IX Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (26/8/2026) sore.

‎Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Erwin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), baik dalam dakwaan alternatif pertama maupun kedua.

‎"Mengadili, menyatakan terdakwa Erwin Saleh tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan JPU," ujar Sulhanuddin saat membacakan amar putusan.

Hakim Nilai Keterlibatan Erwin Tak Terbukti

Majelis hakim berpendapat JPU tidak mampu membuktikan keterlibatan Erwin dalam perkara tersebut. Dalam kegiatan MFF 2024, Erwin diketahui menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Medan, sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Erwin sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1 miliar. JPU mendakwa Erwin dengan dua dakwaan alternatif.

Dakwaan alternatif pertama menggunakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan dakwaan alternatif kedua menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Namun, setelah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim menyatakan unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Erwin tidak terbukti.

Hak Erwin Dipulihkan

Selain membebaskan Erwin dari seluruh dakwaan, majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan.

Hakim juga memulihkan hak Erwin dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. "Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Membebankan biaya perkara kepada negara," kata Sulhanuddin.

Bertolak Belakang dengan Tuntutan JPU

‎Vonis bebas tersebut bertolak belakang dengan tuntutan JPU sebelumnya. ‎Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana dua tahun penjara kepada Erwin.

Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut Erwin membayar denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 30 hari.

‎JPU sebelumnya menilai perbuatan Erwin telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan dalam perkara tersebut.

‎MFF 2024 Bernilai Kontrak Rp4,85 Miliar

‎Perkara ini berkaitan dengan kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Diskop UKM Perindag Medan. Kegiatan tersebut digelar di Hotel Santika Premiere Medan dengan nilai kontrak mencapai Rp4,85 miliar.

Dalam perkara yang sama, majelis hakim sebelumnya juga menjatuhkan hukuman terhadap dua terdakwa lainnya, yakni mantan Kepala Diskop UKM Perindag Medan Benny Iskandar Nasution yang divonis empat tahun penjara dan Direktur CV Global Mandiri Mhd Hamdani yang divonis dua tahun penjara. Sementara Erwin Saleh dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan JPU.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Budi Pranoto Divonis 7,5 Tahun, Kasus Smartboard Langkat Menanti

Budi Pranoto Divonis 7,5 Tahun, Kasus Smartboard Langkat Menanti

Sidang Smartboard Langkat: Rekanan Akui Dana Rp19 M Mengalir ke Baron

Sidang Smartboard Langkat: Rekanan Akui Dana Rp19 M Mengalir ke Baron

Tiga Terdakwa Korupsi Smartboard Tebingtinggi Dituntut hingga 9,5 Tahun Penjara

Tiga Terdakwa Korupsi Smartboard Tebingtinggi Dituntut hingga 9,5 Tahun Penjara

Ahli Sebut Perubahan Mekanisme Pembayaran dalam Kontrak Bisnis Merupakan Hal Lazim

Ahli Sebut Perubahan Mekanisme Pembayaran dalam Kontrak Bisnis Merupakan Hal Lazim

‎Tim Penasihat Hukum Dante Sinaga Hadirkan Dua Ahli, Soroti Unsur Pidana dan Proses Audit

‎Tim Penasihat Hukum Dante Sinaga Hadirkan Dua Ahli, Soroti Unsur Pidana dan Proses Audit

‎Paulus Gulo: Fakta Persidangan Smartboard Tebingtinggi Berbeda dengan Keterangan Saksi

‎Paulus Gulo: Fakta Persidangan Smartboard Tebingtinggi Berbeda dengan Keterangan Saksi

Komentar
Berita Terbaru