Terdakwa Penggelapan Rp6,3 Miliar Dituntut 3,5 Tahun, Korban Minta Hakim Konsisten
Kitakininews.co.id -Terdakwa perkara penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp6,3 miliar, Gloria Anggriani Br Sitepu, dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, Risnawati Br Ginting. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra III Pengadilan Negeri Medan, Rabu (16/9/2026).
Baca Juga:
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Gloria Anggriani Br Sitepu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Korban Minta
Hukuman Maksimal
Menanggapi tuntutan tersebut, Hertuti Simbolon selaku korban berharap majelis hakim konsisten dalam mempertimbangkan tuntutan jaksa. Ia juga meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman maksimal atas perbuatan yang dinilainya telah menimbulkan kerugian materiel dan moril.
Hertuti mengungkapkan, kerugian yang dialaminya tidak hanya berkaitan dengan uang pribadi yang diserahkan kepada terdakwa. Sejumlah orang juga disebut menginvestasikan uang melalui dirinya, sehingga kini ia turut menghadapi tuntutan dan dimintai pertanggungjawaban atas dana tersebut.
"Orang-orang berdatangan menagih saya ke rumah. Bahkan, anak saya dibawa-bawa mereka. Energi dan waktu saya habis saya tuangkan untuk menyelesaikan perkara ini," ujar Hertuti.
Ia berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada terdakwa, terlebih karena terdakwa disebut telah menyatakan tidak ingin mengembalikan kerugian yang dialaminya.
"Oleh karena itu, saya berharap terdakwa ini mendapat hukuman maksimal, terlebih dia tadi juga sudah menyatakan tidak ingin lagi mengembalikan kerugian saya," tegasnya.
Akui Invoice
Fiktif
Dalam persidangan sebelumnya, Gloria Anggriani Br Sitepu mengaku bersalah atas perbuatannya. Perempuan berusia 41 tahun itu juga mengakui bahwa invoice yang diberikan kepada korban merupakan dokumen fiktif yang digunakan untuk meyakinkan Hertuti.
Pengakuan tersebut disampaikan terdakwa di hadapan majelis hakim yang diketuai Muhammad Shobirin. Gloria yang berdomisili di Jalan Pintu Air IV, Medan Johor, mengakui bahwa invoice tersebut tidak menggambarkan transaksi pembelian aspal sebagaimana yang disampaikan kepada korban.
Berawal dari
Kerja Sama Bisnis Aspal
Berdasarkan
dakwaan Jaksa Penuntut Umum, perkara ini bermula pada 26 Juni 2023 ketika
terdakwa mengajak Hertuti Simbolon bekerja sama sebagai pemodal bisnis
pengadaan aspal. Pada 5 Juli 2023, korban mengirimkan uang sebesar
Rp214.500.000 untuk pembelian aspal ke rekening Bank Mandiri atas nama Gloria
Anggriani Br Sitepu.
Selanjutnya,
pada 18 Juli 2023, terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp96.800.000 kepada korban
yang disebut sebagai keuntungan. Sementara itu,
sisa dana sebesar Rp165.000.000 disampaikan terdakwa akan diputar kembali
sebagai modal pembelian 100 drum aspal.
Selama periode
2023 hingga awal 2025, kerja sama pengadaan aspal tersebut disebut berjalan
lancar. Korban masih menerima keuntungan secara rutin dari terdakwa, sehingga
tidak banyak menimbulkan persoalan.
Namun, kondisi mulai berubah pada 17 Juni 2025.
Korban mulai merasa curiga setelah tidak lagi menerima transfer dari terdakwa,
meskipun waktu pengembalian modal dan keuntungan yang telah disepakati telah
jatuh tempo.
Tidak hanya belum menerima pengembalian modal dan keuntungan, terdakwa justru kembali meminta uang kepada korban. Permintaan tersebut disebut terus berlangsung hingga 9 Agustus 2025.
Telusuri
Invoice dan Temukan Dugaan Transaksi Fiktif
Merasa curiga, Hertuti kemudian menelusuri
perusahaan-perusahaan pembeli aspal yang tercantum dalam invoice yang
dikirimkan terdakwa. Dari penelusuran tersebut, korban mengaku terkejut
setelah mengetahui bahwa perusahaan-perusahaan yang tercantum dalam invoice
tersebut tidak pernah memesan maupun membeli aspal dari terdakwa pada periode
transaksi sebagaimana tertulis dalam dokumen.
Berdasarkan
perhitungan korban terhadap barang bukti berupa invoice yang diduga palsu,
total kerugian yang dialaminya mencapai Rp6.392.540.000.
Atas kejadian tersebut, Hertuti Simbolon
melaporkan Gloria Anggriani Br Sitepu ke Polrestabes Medan untuk diproses
sesuai hukum yang berlaku.
Perkara tersebut kini memasuki tahap pembacaan tuntutan, dengan agenda persidangan selanjutnya menunggu penetapan majelis hakim.
Kasus Smartboard Langkat, PH: Tanggung Jawab Pj Faisal Hasrimy
Bunuh dan Buang Bayi di Bilal Prima Medan, ART Divonis 6 Tahun Penjara
Terdakwa Penggelapan Rp6,3 M Mengaku Bersalah, Korban Berharap Hukuman Maksimal
Penggelapan Rp6,3 M, Saksi Ragukan Terdakwa Sejak Pertama Bertemu
Hadapi Tuntutan 8 Tahun, Dante Sinaga dalam Pledoi: “Apa Salah Saya?”