Minggu, 20 September 2026

Hindari Kecurigaan, Warung Nasi Goreng jadi Kedok Peredaran Sabu

Azzaren - Sabtu, 19 September 2026 20:00 WIB
Hindari Kecurigaan, Warung Nasi Goreng jadi Kedok Peredaran Sabu
Teks foto : Saat akan dibawa, HI berusaha melakukan perlawan kepada petugas. (Dok Polrestabes Medan)

Kitakininews.co.id -Satresnarkoba Polrestabes Medan, meringkus seorang pedagang nasi goreng yang juga mengedarkan narkoba di warungnya. Proses penangkapan diwarnai kericuhan, setelah pelaku yang merupakan residivis melakukan perlawanan, sementara keluarganya berupaya menghalangi petugas.

Baca Juga:

Berdasarkan video yang diterima kitakini.news, Kamis (17/9/2026), tampak personel Satresnarkoba Polrestabes Medan, saat meringkus HI, pria berusia 44 tahun, di warung nasi goreng miliknya, di Jalan Tuasan, Kota Medan, pelaku melakukan perlawanan.

Saat akan dibawa, HI berusaha melakukan perlawan kepada petugas. Situasi semakin ricuh, ketika sejumlah ibu-ibu yang disebut merupakan keluarga pelaku, berupaya menghalangi petugas dan meminta warga untuk menggagalkan penangkapan.

Petugas kemudian berhasil mengendalikan situasi, dan membawa HI beserta barang bukti ke Polrestabes Medan. Dari lokasi, polisi menyita narkotika jenis sabu, yang diduga akan dijual pelaku.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Jumat (18/9/2026), mengungkapkan kalau HI sudah menjalankan aktivitas peredaran narkoba selama satu bulan terakhir.

Modusnya, HI menyamarkan aktivitas terlarangnya di balik usaha warung nasi goreng. Seluruh transaksi narkoba dilakukan di warung tersebut, sehingga aktivitas pelaku tidak menimbulkan kecurigaan.

Riwayat HI juga menjadi catatan polisi, pelaku pernah dihukum dalam kasus narkotika pada 2019. Setelah bebas, HI kembali berurusan dengan hukum dalam kasus penganiayaan.

Kini, polisi masih memburu pemasok sabu kepada HI, yang disebut berada di kawasan Bagan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.

Atas perbuatannya, HI terancam kembali menjalani hukuman penjara lebih dari lima tahun, karena dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Unit Reskrim Polsek Medan Kota Tangkap Terduga Pencuri Motor, Pelaku Dapat Bagian 500 Ribu

Unit Reskrim Polsek Medan Kota Tangkap Terduga Pencuri Motor, Pelaku Dapat Bagian 500 Ribu

Polisi Ciduk Pemuda Penjual Sabu dan Ekstasi di Deliserdang, Alasan untuk Biaya Nikah

Polisi Ciduk Pemuda Penjual Sabu dan Ekstasi di Deliserdang, Alasan untuk Biaya Nikah

Setahun Hirup Udara Bebas, IRT Residivis Kembali Ditangkap Jual Ganja

Setahun Hirup Udara Bebas, IRT Residivis Kembali Ditangkap Jual Ganja

Kejar-kejaran di Medan, Polisi Tabrak Mobil Pembawa Ganja

Kejar-kejaran di Medan, Polisi Tabrak Mobil Pembawa Ganja

Polrestabes Medan Diduga Kriminalisasi Nasabah PT Sompo Insurance Indonesia  ‎

Polrestabes Medan Diduga Kriminalisasi Nasabah PT Sompo Insurance Indonesia ‎

Bapenda Medan Tagih Rp1,4 Miliar Tunggakan Pajak dari 29 Wajib Pajak Selama Juli 2026

Bapenda Medan Tagih Rp1,4 Miliar Tunggakan Pajak dari 29 Wajib Pajak Selama Juli 2026

Komentar
Berita Terbaru