MK Putuskan Pasal 304 KUHD Inkonstitusional, Syarat Klaim Asuransi Harus Dicantumkan Sejak Awal
Kitakininews.co.id -Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dalam Perkara Nomor 25/PUU-XXIV/2026. Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 304 KUHD inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai mewajibkan pencantuman syarat klaim yang telah disepakati sejak awal dalam polis asuransi.
Baca Juga:
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk
seluruhnya," kata Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan amar
putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Diketahui Pasal 304 KUHD menyatakan Polis itu memuat : 1. Hari pengadaan pertanggungan itu; 2. Nama tertanggung; 3. Nama
orang yang jiwanya dipertanggungkan; 4. Waktu bahaya bagi penanggung mulai
berjalan dan berakhir; 5. Jumlah uang yang dipertanggungkan; 6. Premi
pertanggungannya.
Namun sekarang melalui putusan MK tersebut,
Mahkamah Konstitusi memberikan kepastian hukum dengan menambahkan bunyi dalam
Pasal 304 KUHD bahwa Syarat klaim harus disepakati sejak awal.
Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 304
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai
"Polis itu memuat: 1. Hari pengadaan
pertanggungan itu; 2. Nama tertanggung; 3. Nama orang yang jiwanya
dipertanggungkan; 4. Waktu bahaya bagi penanggung mulai berjalan dan berakhir;
5. Jumlah uang yang dipertanggungkan; 6. Premi pertanggungannya; 7. Syarat
klaim yang disepakati sejak awal," ujar Suhartoyo.
Julianus Halawa MH selaku Kuasa Hukum Ng Kim
Tjoa menyampaikan bahwa dengan Putusan MKRI ini maka kriteria dan syarat klaim
tidak boleh disusulkan atau diubah secara sepihak oleh perusahaan asuransi di
kemudian hari tanpa persetujuan Pemegang Polis/Nasabah.
Lebih lanjut Julianus Halawa, menyatakan bahwa
dengan dikabulkannya Permohonan ini oleh Mahkamah Konstitusi maka ini merupakan
kemenangan bagi seluruh warga negara Indonesia khusus untuk mereka para
Pemegang Polis Asuransi dan/atau Penerima Manfaat /Tertanggung.
Diketahui sebelumnya, gugatan tersebut diajukan
oleh seorang warga bernama Ng Kim Tjoa. Dalam permohonannya, pemohon menilai
Pasal 304 KUHD menimbulkan ketidakpastian hukum secara sistemik.
Dalam argumen hukumnya, Pemohon menegaskan
polis merupakan perjanjian pokok. Karena itu, kriteria dan syarat klaim tidak
boleh disusulkan atau diubah secara sepihak oleh perusahaan asuransi di
kemudian hari tanpa persetujuan nasabah.
Mahkamah menilai dengan adanya kewajiban mencantumkan syarat klaim sejak pembentukan polis, putusan ini mempertegas perlindungan hukum bagi penerima manfaat asuransi sekaligus menutup ruang bagi perusahaan penanggung untuk menambah atau mengubah ketentuan klaim secara eksplisit setelah polis diterbitkan.
Komdigi Tegaskan Sisa Kuota adalah Hak Pelanggan, Bisa Rollover hingga Refund
Soal Pendidikan Dasar Gratis, Anita: Harus Benar-Benar Dikaji dan Bijak Mengimplementasikannya
Subandi: Putusan MK Soal Pendidikan Gratis 9 Tahun Sangat Bagus, Pemerintah Harus Siap
Putusan MK Soal Pendidikan Gratis Perlu Dikaji Komprehensif
Menang Pilkada, Bobby Ingin Ketemu Edy Rahmayadi