Kecamatan Percut Deli Dibentuk, Desa Saentis Jadi Ibu Kota
Kecamatan Percut Deli ditetapkan beribu kota di Desa Saentis dan mencakup 10 desa, yakni Desa Tanjung Rejo, Desa Percut, Desa Pematang Lalang, Desa Tanjung Selamat, Desa Cinta Rakyat, Desa Cinta Damai, Desa Saentis, Desa Sampali, Desa Bandar Setia, dan Desa Kolam.
Baca Juga:
Pemekaran tersebut diarahkan untuk mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat, mempercepat proses administrasi, sekaligus mendorong pemerataan pembangunan di wilayah yang sebelumnya berada dalam Kecamatan Percut Sei Tuan.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Deli Serdang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deli SerdangAgustiawan Saragih dan dihadiri Wakil Bupati Deli Serdang Lom Lom Suwondo, anggota DPRD, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta undangan lainnya.
Selain Ranperda tentang pemekaran Kecamatan Percut Sei Tuan dan pembentukan Kecamatan Percut Deli, DPRD Deli Serdang juga menyetujui lima Ranperda lainnya menjadi Perda. Kelima regulasi tersebut yakni Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2025, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Persetujuan Bangunan Gedung, serta Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Wakil Bupati Deli SerdangLom Lom Suwondo mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama serta komitmen dalam membahas keenam Ranperda hingga mencapai persetujuan bersama.
"Atas nama Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, saya mengucapkan terima kasih, apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang yang telah bersama-sama membahas, mengkaji, serta memberikan berbagai masukan, kritik dan saran terhadap Ranperda yang kita sepakati pada hari ini," ujar Lom Lom.
Menurutnya, pembentukan Perda tidak semata-mata menjadi proses administratif dan legislasi, tetapi harus memberikan kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan sekaligus mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Untuk Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, regulasi tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan program dan kegiatan yang telah direncanakan dalam APBD 2025.
Sementara itu, Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah diarahkan untuk mewujudkan tata kelola aset daerah yang tertib, transparan, akuntabel, efektif dan efisien sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diharapkan dapat menyempurnakan kebijakan perpajakan daerah sekaligus mendukung peningkatan pendapatan asli daerah dengan tetap memperhatikan kualitas pelayanan publik.
Perda tentang Persetujuan Bangunan Gedung memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung dengan memperhatikan aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan, tata ruang dan keserasian lingkungan.
Di bidang pendidikan dan keagamaan, Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren diarahkan untuk memperkuat sinergi pemerintah daerah, pesantren dan masyarakat dalam membangun sumber daya manusia yang berilmu, berkarakter dan berakhlak.
Khusus pemekaran Kecamatan Percut Sei Tuan dan pembentukan Kecamatan Percut Deli, Lom Lom mengatakan kebijakan tersebut menjadi langkah untuk mendekatkan pelayanan pemerintahan sekaligus mendorong pemerataan pembangunan.
"Pemekaran ini hendaknya tidak hanya dipandang sebagai perubahan administratif wilayah. Tetapi menjadi momentum untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat," kata Lom Lom.
Ia menambahkan, pembentukan Kecamatan Percut Deli perlu diikuti dengan sinkronisasi data kependudukan, administrasi pemerintahan, pembaruan dokumen resmi, serta koordinasi lintas instansi agar proses transisi tidak menimbulkan kendala dalam pelayanan kepada masyarakat.
Lom Lom berharap seluruh Perda yang telah disepakati dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Mangapul: Keracunan MBG Berulang, Perlu Dievaluasi Total Jangan Sampai Anak Bangsa “Lelet” Berpikir
Dhody Thahir Jadi Tersangka, Pantur: BKD DPRD Sumut Belum Terima Surat Dari Polda
Sejumlah Lokasi Judi Tembak Ikan Diduga Beroperasi di Deli Serdang, Merek AB Disebut Kuasai Pasar
Masyarakat Limau Manis dan Medan Sinembah Gugat PTPN I, Kodaeral I dan BPN ke PN Lubuk Pakam
Tak Mau Miskin Selamanya, Rianto Antarkan Putrinya Menjemput Masa Depan di Bangku Kuliah