Tergiur Upah Rp20 Juta, Oknum Pegawai Lapas Medan Jadi Kurir 599 Vape Narkoba
Kitakininews.co.id - MEDAN : Seorang oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan berinisial ES (34) diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan karena diduga menjadi kurir 599 unit vape yang berisi narkotika.
Baca Juga:
ES ditangkap di area parkir Hotel RedDoorz, Jalan Setia Budi, Medan, Rabu (28/10/2026) pagi. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga tergiur imbalan sebesar Rp20 juta untuk mengantarkan barang terlarang tersebut.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Senin (2/11/2026), menjelaskan bahwa ES merupakan warga Jalan Glugur Rimbun, Kecamatan Pancur Batu. Penangkapan dilakukan Tim 3 Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan setelah menerima informasi dari masyarakat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan tersangka di lokasi. ES kemudian diamankan saat hendak menaiki mobilnya. Proses penangkapan sempat menarik perhatian warga dan pengguna jalan yang melintas.
Dari tangan tersangka, polisi menyita dua tas yang berisi tiga plastik kemasan untuk menyimpan vape narkoba. Jumlah awal barang tersebut sebanyak 600 unit. Namun, satu unit disebut telah digunakan tersangka sehingga tersisa 599 unit vape bermerek Netflix.
"Dari tersangka kami sita dua tas berisikan tiga plastik untuk mengemas vape narkoba. Jumlah awal vape narkoba sebanyak 600 pcs, namun satu pcs digunakan tersangka sehingga tersisa 599 pcs vape narkoba bermerek Netflix," kata Rafli.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aktivitas pengantaran vape narkoba tersebut bukan kali pertama dilakukan ES. Sebelumnya, tersangka diduga pernah mengantarkan 50 unit vape narkoba ke kawasan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Kali ini, jumlah barang yang dibawa jauh lebih besar. Rafli menyebut, tersangka kembali menjalankan aksinya karena tergiur imbalan Rp20 juta yang dijanjikan oleh pihak yang memerintahkannya.
"Tersangka sebelumnya pernah mengantarkan vape narkoba juga, namun kali ini jumlahnya jauh lebih besar. Tersangka tergiur dengan upah Rp20 juta yang dijanjikan kepadanya," ungkap Rafli.
Terkait status ES sebagai pegawai Lapas Kelas I Medan, Rafli mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman. Polisi juga akan berkoordinasi dengan pihak lapas tempat tersangka bekerja untuk menelusuri kemungkinan keterkaitan aktivitas tersebut dengan lingkungan pemasyarakatan.
"Hasil pemeriksaan, narkoba tidak dijual tersangka ke dalam, namun tentunya ini akan kami dalami. Kami juga sudah melakukan tes urine dan yang bersangkutan positif sebagai pengguna narkoba," sebut Rafli.
Polisi turut menelusuri asal 599 unit vape narkoba yang disita tersebut. Berdasarkan keterangan sementara, barang itu diperoleh ES dari seseorang berinisial AL yang diduga menjadi pihak pemberi perintah sekaligus pemasok.
Rafli menegaskan, polisi masih memburu AL dan berupaya mengungkap jaringan yang berada di belakang peredaran vape berisi narkotika tersebut.
"Kami pastikan AL akan kami ringkus. Tidak akan ada ruang bagi pelaku narkoba. Sesuai tagline Bapak Kapolri, sama-sama kita pulihkan para pengguna, kita putus mata rantai bandar. Polisi bersama masyarakat," pungkasnya.
Sofyan Tan Dorong FOBI Sumut Perkuat Kolaborasi dengan TNI, Target Pertahankan Empat Emas PON 2028
Saya Cuma Jual Kerupuk dan Cuci Piring, Pak!”
Kandang Ayam di Deliserdang Disulap jadi Gudang Narkoba, Polisi Sita 18 Kilogram Ganja
Kapolda Sumut Sonny Irawan Luncurkan 4 Program Prioritas, Narkoba hingga Kejahatan Jalanan Jadi Sasaran
Jakarta Travel Fair 2026 Bidik Pasar Wisata Sumatera Utara