Kejari Medan Terima Apresiasi atas Keberhasilan Diversi Anak Berhadapan dengan Hukum
Kitakininews.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima apresiasi dari berbagai pihak atas keberhasilan menyelesaikan perkara anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) melalui mekanisme diversi.
Baca Juga:
Pemerintah Kota
Medan, pemerhati anak hingga Balai Pemasyarakatan (Bapas) Medan menilai
pendekatan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya perlindungan anak
sekaligus memberikan kesempatan bagi anak untuk memperbaiki diri, kembali ke
keluarga, dan melanjutkan pendidikan.
Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak, Perlindungan
Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan,
Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana (DP3APMP2B) Kota Medan Viza Vandhana di Medan, Senin (2/11/2026),
mengatakan pihaknya menyambut baik pelaksanaan diversi yang difasilitasi Kejari
Medan.
"Kami dari Dinas DP3APMP2B Kota Medan,
khususnya UPT Perlindungan Perempuan dan Anak, menyambut baik undangan dari Pak
Kasi Pidum terkait dengan diversi terhadap anak tersebut," ujar Viza usai
menghadiri kegiatan diversi di Kejari Medan.
Ia berharap penyelesaian perkara anak melalui
mekanisme diversi dapat terus dilakukan secara masif dan disosialisasikan
kepada masyarakat.
Menurutnya, tidak semua persoalan maupun
perbuatan yang dilakukan anak harus berakhir dengan pemidanaan. Namun,
penanganannya tetap harus mengikuti prosedur dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
"Kami berharap kegiatan-kegiatan seperti
ini terus masif dilakukan dan kita sosialisasikan bahwa tidak semuanya
kekerasan atau perlakuan anak-anak ini dipidana. Ada proses-proses, tetapi
sesuai dengan proses dan sesuai dengan undang-undang serta peraturan yang
berlaku," katanya.
Sementara itu, Pemerhati Anak Kota Medan Ahmad
Daud menilai anak yang berhadapan dengan hukum perlu mendapatkan perhatian
khusus melalui perspektif perlindungan anak.
Menurutnya,
dalam kondisi tertentu, anak yang menjadi pelaku juga dapat dipandang sebagai
korban dari berbagai persoalan yang melatarbelakangi tindakannya.
"Dalam konteks masalah perlindungan anak,
anak-anak tersebut adalah korban walaupun dia sebenarnya adalah pelaku,"
ujarnya.
Daud mengatakan
penanganan perkara anak tidak cukup hanya melalui pelaksanaan diversi, tetapi
juga membutuhkan sinergi lintas sektor antara aparat penegak hukum, pemerintah,
lembaga terkait dan masyarakat.
Ia menilai
upaya pencegahan serta pembinaan lanjutan perlu diperkuat agar anak tidak
kembali terlibat dalam persoalan hukum.
"Kita
berharap memang dari pihak-pihak terkait dapat bersinergi lintas sektor. Di
sini ada Kejari, kemudian dari masyarakat, agar tidak hanya diversi, tetapi
juga pencegahan. Pencegahan ini agar tidak kembali berulang," katanya.
Menurutnya,
salah satu tantangan dalam perlindungan anak adalah memastikan adanya
pendampingan setelah anak dikembalikan kepada keluarganya.
"Setelah
anak-anak ini dikembalikan ke keluarga, what next? Apa kemudian yang perlu
dilakukan, ini yang perlu dirumuskan. Mudah-mudahan kebijakannya bisa
komprehensif ke depan dalam penanggulangan persoalan anak di Kota Medan,"
ujarnya.
Daud juga
mengapresiasi upaya Kejari Medan dalam mendorong penyelesaian perkara anak
melalui pendekatan diversi.
Menurutnya, komunikasi dan sinergi antara
kejaksaan, pemerintah daerah serta elemen masyarakat perlu terus diperkuat.
"Kami sangat apresiasi. Alhamdulillah, juga
sudah beberapa kali sebelumnya ada komunikasi dengan Kasi Pidum. Ini upaya yang
betul-betul kita galakkan menjadi percontohan bahwa penanganan kasus anak di
Kota Medan bisa dilakukan dengan baik," katanya.
Ia menegaskan anak-anak yang berhadapan dengan
hukum masih memiliki masa depan dan kesempatan untuk meraih berbagai capaian
yang diharapkan keluarga maupun bangsa.
"Mereka
punya masa depan, mereka punya capaian-capaian yang diharapkan bisa dibuat
untuk keluarganya dan bangsanya," ujarnya.
Daud
menambahkan, upaya perlindungan anak juga sejalan dengan target Indonesia dalam
mewujudkan lingkungan yang layak bagi anak. Karena itu, penguatan perlindungan
anak di tingkat kota dan provinsi perlu terus dilakukan.
"Apalagi
Indonesia punya target untuk menjadi Indonesia Layak Anak 2030. Tanpa kota
layak anak, tanpa provinsi layak anak, rasanya berat. Dan upaya diversi ini
tentunya sangat menunjang untuk upaya ke sana," katanya.
Pada kesempatan
yang sama, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Medan Susan
Oktaviana mengungkapkan rasa syukur atas keberhasilan proses diversi dalam
perkara tersebut setelah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Medan.
"Kami bersyukur ternyata diversinya
berhasil dan penetapan dari Pengadilan Negeri Medan keluar," ujar Susan.
Ia mengatakan keberhasilan diversi tersebut
memungkinkan anak yang menjadi klien Bapas kembali ke rumah dan melanjutkan
kehidupannya bersama keluarga. Hal itu dinilai penting mengingat anak tersebut
masih berstatus sebagai pelajar.
"Sehingga kami sangat berterima kasih
kepada pihak Kejari Medan, khususnya yang telah menjadi fasilitator dalam
diversinya ini, sehingga anak klien kali ini berhasil pulang ke rumah karena
memang mengingat statusnya masih pelajar," katanya.
Susan menilai perkembangan sistem hukum
pidana, termasuk pemberlakuan KUHP baru, memperlihatkan perubahan pendekatan
pemidanaan dari yang bersifat retributif menuju pendekatan restoratif.
"Dengan KUHP baru yang berlaku, memang
makin terlihat ada perubahan dari sistem pemidanaan, dari yang retributif
menjadi restoratif," ujarnya.
Menurutnya, pendekatan tersebut memberikan
kesempatan kepada anak yang berhadapan dengan hukum untuk memperbaiki diri dan
melanjutkan pendidikan.
"Anak-anak yang berhadapan dengan hukum
ini masih memiliki kesempatan satu kali lagi untuk membuktikan dirinya masih
mampu menjadi lebih baik dan dapat melanjutkan pendidikannya lagi," jelas
dia.
Sebelumnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum
(Kasi Pidum) Kejari Medan Zulkarnain Harahap menyampaikan bahwa sepanjang 2026
pihaknya telah enam kali menyelesaikan perkara anak melalui mekanisme diversi.
Ia mengatakan penyelesaian perkara melalui
mekanisme tersebut tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga
memperhatikan kepentingan korban dan masa depan anak yang berhadapan dengan
hukum.
"Melalui mekanisme tersebut, penyelesaian perkara tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga memperhatikan kepentingan korban serta masa depan anak yang berhadapan dengan hukum," kata Zulkarnain.
Sebelas Hakim PN Medan Pindah Tugas, Ini Daftar Penempatan Barunya
Rico Waas Salurkan Bantuan Pendidikan untuk 214 Mahasiswa Medan, Maksimal Rp6 Juta per Semester
Pj Sekda Medan Ingatkan OPD, Kejar Target Retribusi Jangan Abaikan Pelayanan Publik
Kejari Medan Tindak Lanjuti Dugaan Korupsi Dana Hibah KORMI 2024, Kini Ditelaah Pidsus
Airin Rico Waas Bagikan Kisah Inspiratif Bawa Ulos Medan Ke Panggung Dunia