Kejari Langkat Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana
Kitakini.news
- Kejaksaan Negeri Langkat memusnahkan barang bukti dan barang sitaan hasil
tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Baca Juga:
"Ini sebagai wujud dan bukti keseriusan kami menangani
dan menyelesaikan kasus-kasus dan perkara tindak kejahatan di wilayah hukum
Kabupaten Langkat," kata Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Mei Abeto
Harahap SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Sabri Fitriansyah Marbun SH
katanya kepada wartawan, Kamis (30/3/2023).
Sabri menjelaskan pemusnahan barang bukti tersebut sebanyak
55 perkara yang terdiri dari perkara Narkotika yakni ganja sebanyak 127,56
gram, sabu sebanyak 153,8 gram, dan ekstasi sebanyak 14 butir dengan berat 4,27
gram.
“Kemudian, perkara oharda sebanyak 34 perkara dan Perkara
kamtibum sebanyak 14 perkara,” katanya.
Dikatakan Sabri, barang bukti yang dimusnahkan tersebut
berdasarkan dari keputusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau
inkracht, yang amarnya memutuskan atau memerintahkan agar memusnahkan barang
bukti tersebut.
“Oleh karena itu, Kejari Langkat melaksanakan putusan
Pengadilan dengan memusnahkan barang bukti tersebut hingga tidak dapat
dipergunakan lagi," kata Kasi Intel Kejari Langkat, Sabri Fitriansyah
Marbun.
Dengan dilaksanakannya kegiatan pemusnahan barang bukti dan
barang rampasan tersebut, kata Sabri, maka tentunya pihak Kejari Langkat selaku
eksekutor telah melaksanakan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap.
"Hal ini sesuai dengan tugas dan fungsi Kejaksaan
menurut UU sekaligus sebagai suatu langkah untuk mencegah akan terjadinya
penyalahgunaan dari barang bukti tersebut,” katanya.
Menurutnya, pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti dan
barang rampasan merupakan wujud nyata peran kejaksaan dalam penegakan hukum.
"Dan proses pembuktiannya sudah selesai hingga barang
bukti tersebut tidak dipergunakan lagi berdasarkan putusan yang sudah
inkracht," pungkasnya.
Kegiatan pemusnahan itu dipimpin langsung oleh Kajari
Langkat, Mei Abeto Harahap dan dihadiri oleh Kapolres Langkat, AKBP Faisal
Rahmat Husein Simatupang, Kepala BNN Kabupaten Langkat, Saharudin Bangko,
Hakim Pengadilan Negeri Stabat, Cakra Tona Parhusip.
Kemudian, Koordinator Kefarmasian dan Kesehatan Tradisional,
para Kepala Seksi dan Kasubbag Pembinaan beserta Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri
Langkat.
Kontributor: Abimanyu
UFC Coret Empat Petarung dari Roster, Daniel Marcos yang Punya Rekor Mentereng Ikut Tergusur
OJK Rajut Kolaborasi Kuat GRC untuk Hadapi Risiko Siber, AI, dan Perubahan Iklim di Sektor Keuangan
Bayern Menggila di Bergamo, Atletico Madrid Pesta Gol
Juara Duta Muda Sumatera Utara 2026 Terpilih, Pemuda Ini Bawa Asa Baru untuk Sumatera Utara
Situs Klub Nilai Komentar Mo Salah “Memalukan”, Isyarat Pergi dari Liverpool Jadi Jalan Terakhir?