Warga Polonia Diadili Perkara 100 butir Pil Ekstasi
Kitakini.news
- Terdakwa Ebit Yunus Zebua warga Medan Polonia didakwa atas perkara
kepemilikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 100 butir dalam sidang di Ruang
Cakra VII, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/3/2023).
Baca Juga:
Jaksa penuntut umum (JPU) Tiorida Hutagaol mengatakan, kasus
itu bermula saat anggota Kepolisian dari Direktorat Reserse Ditresnarkoba Polda
Sumatera Utara mendapatkan informasi tentang adanya peredaran narkoba jenis pil
ekstasi yang dilakukan oleh terdakwa Ebit Yunus Zebua di Kecamatan Medan
Polonia.
"Anggota Kepolisian dari Direktorat Reserse
Ditresnarkoba Polda Sumut lalu melakukan penyelidikan dengan cara Under cover
buy," kata JPU Tiorida dihadapan Hakim Ketua Asad Rahim Lubis.
Selanjutnya, saksi Bengseng Gultom, saksi Alfhonsyo
Napitupulu dan saksi Rahmad Hidayat, bersama dengan timnya memesan narkotika
jenis pil ekstasi kepada terdakwa sebanyak 100 butir dengan harga sebesar
Rp13.500.000.
Kemudian, mereka sepakat untuk melakukan transaksi narkotika
tersebut di Jalan Teratai Gang Mulia, Kelurahan Sari rejo Kecamatan Medan
Polonia Kota Medan. Sekira pukul 18.00 saksi Bengseng Gultom, saksi Alfhonsyo
Napitupulu dan saksi Rahmad Hidayat, bertemu dengan terdakwa.
"Lalu terdakwa Ebit Yunus Zebua pun menyerahkan satu
bungkus rokok yang didalamnya berisi dua bungkus plastik klip bening tembus
pandang berisi narkotika jenis pil ekstasi warna abu-abu logo minion dan warna
biru logo twitter sebanyak 100 butir dengan berat 44 gram," sebut JPU.
Namun, saat bersamaan, seketika itu juga terdakwa ditangkap
oleh saksi Bengseng Gultom, saksi Alfhonsyo Napitupulu dan saksi Rahmad
Hidayat, bersama timnya yang menyamar sebagai pembeli.
"Dari genggaman tangan terdakwa dapat disita barang
bukti berupa 1 bungkus rokok yang di dalamnya beris 2 bungkus plastik klip
bening tembus pandang berisi narkotika jenis pil ekstasi warna abu abu logo
minion dan warna biru logo twitter sebanyak 100 butir," ungkap JPU.
JPU mengatakan, akibat perbuatannya, terdakwa diancam
sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35
tahun 2009 tentang Narkotika.
Kontributor: Abimanyu
UFC Coret Empat Petarung dari Roster, Daniel Marcos yang Punya Rekor Mentereng Ikut Tergusur
OJK Rajut Kolaborasi Kuat GRC untuk Hadapi Risiko Siber, AI, dan Perubahan Iklim di Sektor Keuangan
Bayern Menggila di Bergamo, Atletico Madrid Pesta Gol
Juara Duta Muda Sumatera Utara 2026 Terpilih, Pemuda Ini Bawa Asa Baru untuk Sumatera Utara
Situs Klub Nilai Komentar Mo Salah “Memalukan”, Isyarat Pergi dari Liverpool Jadi Jalan Terakhir?