Jumat, 17 Juli 2026

Warga Polonia Diadili Perkara 100 butir Pil Ekstasi

- Kamis, 30 Maret 2023 17:37 WIB
Warga Polonia Diadili Perkara 100 butir Pil Ekstasi

Kitakini.news - Terdakwa Ebit Yunus Zebua warga Medan Polonia didakwa atas perkara kepemilikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 100 butir dalam sidang di Ruang Cakra VII, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/3/2023).

Baca Juga:

Jaksa penuntut umum (JPU) Tiorida Hutagaol mengatakan, kasus itu bermula saat anggota Kepolisian dari Direktorat Reserse Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara mendapatkan informasi tentang adanya peredaran narkoba jenis pil ekstasi yang dilakukan oleh terdakwa Ebit Yunus Zebua di Kecamatan Medan Polonia.

"Anggota Kepolisian dari Direktorat Reserse Ditresnarkoba Polda Sumut lalu melakukan penyelidikan dengan cara Under cover buy," kata JPU Tiorida dihadapan Hakim Ketua Asad Rahim Lubis.

Selanjutnya, saksi Bengseng Gultom, saksi Alfhonsyo Napitupulu dan saksi Rahmad Hidayat, bersama dengan timnya memesan narkotika jenis pil ekstasi kepada terdakwa sebanyak 100 butir dengan harga sebesar Rp13.500.000.

Kemudian, mereka sepakat untuk melakukan transaksi narkotika tersebut di Jalan Teratai Gang Mulia, Kelurahan Sari rejo Kecamatan Medan Polonia Kota Medan. Sekira pukul 18.00 saksi Bengseng Gultom, saksi Alfhonsyo Napitupulu dan saksi Rahmad Hidayat, bertemu dengan terdakwa.

"Lalu terdakwa Ebit Yunus Zebua pun menyerahkan satu bungkus rokok yang didalamnya berisi dua bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis pil ekstasi warna abu-abu logo minion dan warna biru logo twitter sebanyak 100 butir dengan berat 44 gram," sebut JPU.

Namun, saat bersamaan, seketika itu juga terdakwa ditangkap oleh saksi Bengseng Gultom, saksi Alfhonsyo Napitupulu dan saksi Rahmad Hidayat, bersama timnya yang menyamar sebagai pembeli.

"Dari genggaman tangan terdakwa dapat disita barang bukti berupa 1 bungkus rokok yang di dalamnya beris 2 bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis pil ekstasi warna abu abu logo minion dan warna biru logo twitter sebanyak 100 butir," ungkap JPU.

JPU mengatakan, akibat perbuatannya, terdakwa diancam sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.




Kontributor: Abimanyu

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
UFC Coret Empat Petarung dari Roster, Daniel Marcos yang Punya Rekor Mentereng Ikut Tergusur

UFC Coret Empat Petarung dari Roster, Daniel Marcos yang Punya Rekor Mentereng Ikut Tergusur

OJK Rajut Kolaborasi Kuat GRC untuk Hadapi Risiko Siber, AI, dan Perubahan Iklim di Sektor Keuangan

OJK Rajut Kolaborasi Kuat GRC untuk Hadapi Risiko Siber, AI, dan Perubahan Iklim di Sektor Keuangan

Bayern Menggila di Bergamo, Atletico Madrid Pesta Gol

Bayern Menggila di Bergamo, Atletico Madrid Pesta Gol

Juara Duta Muda Sumatera Utara 2026 Terpilih, Pemuda Ini Bawa Asa Baru untuk Sumatera Utara

Juara Duta Muda Sumatera Utara 2026 Terpilih, Pemuda Ini Bawa Asa Baru untuk Sumatera Utara

Situs Klub Nilai Komentar Mo Salah “Memalukan”, Isyarat Pergi dari Liverpool Jadi Jalan Terakhir?

Situs Klub Nilai Komentar Mo Salah “Memalukan”, Isyarat Pergi dari Liverpool Jadi Jalan Terakhir?

Tim Futsal Putra Terbaik se-Sumatera Siap Bertanding Babak Regional Final AXIS Nation Cup 2025 di Palembang

Tim Futsal Putra Terbaik se-Sumatera Siap Bertanding Babak Regional Final AXIS Nation Cup 2025 di Palembang

Komentar
Berita Terbaru