Tiga Warga Malaysia Ditangkap di Pekanbaru, Satu Orang Ber-KTP Riau
Kitakini.news - Petugas imigrasi menangkap tiga warganegara
Malaysia di Pekanbaru, Riau. Salah seorang warga asing diketahui memiliki KTP,
kartu keluarga dan akte kelahiran Indonesia.
Baca Juga:
Dokumen kependudukan ini digunakan pelaku untuk mendapatkan surat
izin usaha pertambangan batubara.
Petugas imigrasi melakukan operasi setelah mendapat laporan dari
masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan WNA di Pekanbaru. Tiga warga
Malaysia yang ditangkap masing-masing berinisial HB, MN dan MZ.
Petugas menggeledah rumah MZ dan menyita sejumlah dokumen. Pria
Malaysia ini ternyata memiliki KTP, kartu keluarga, surat izin mengemudi dan
akte kelahiran yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten
Bengkalis, Riau.
Menurut Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau, Jahari
Sitepu, MZ sengaja membuat dokumen kependudukan palsu untuk syarat mendirikan
usaha pertambangan batubara melalui notaris.
Kanwil Kemenkum dan HAM Riau memastikan MZ bukan warganegara
Indonesia setelah mendapat laporan dari Konsulat Malaysia di Pekanbaru.
Ketiga WNA dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2011 tentang Keimigrasian dan KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Kontributor: Azzareen
Dugaan Korupsi Jembatan Air Hitam Rp31,6 M, Polda Riau Geledah Dinas PUPR Rokan Hilir
7 Kilogram Sabu Dikubur di Kebun Sawit, Ditresnarkoba Polda Riau Ringkus Tiga Tersangka
Polda Riau Temukan Perambahan Hutan Mangrove di Rokan Hilir
Dugaan Korupsi Alat AI SMA, Kejati Riau Geledah Kantor Dinas Pendidikan
Gagal Lolos X-Ray, Kurir Asal Aceh Ditangkap Bawa 2 Kg Sabu di Bandara SSK II Pekanbaru