Petugas Gerebek Rumah Terduga Pengedar Narkoba di Marelan
Kitakini.news - Petugas Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan melakukan
penggerebekan di salah satu rumah di Komplek Yuka, Jalan Sani Abdul
Muthalib, Lingkungan 22, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan,
Jumat (14/4/2023).
Baca Juga:
Alasan polisi menggerebek rumah itu karena diduga
pemilik rumah diketahui pengedar Narkoba.
Hasilnya pemilik rumah Berlian alias Kurek (38)
menjadi tersangka dalam kepemilikan Narkoba jenis Sabu.
Saat digerebek petugas kepolisian, Berlian berusaha
kabur. Namun, aksinya gagal.
Selain menangkap pengedar Narkoba tersebut, petugas juga
mengamankan 2 orang wanita yang tengah tidur di kamar rumah milik tersangka.
Selain 2 wanita, juga 3 orang laki-laki yang berada tak jauh
dari lokasi penggerebekan.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan dompet berisi sabu
yang disimpan di dalam kotak rokok, Handphone, alat isap Sabu dan sejumlah uang
yang diduga hasil penjualan Narkoba.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Herison
Manullang ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (15/4/2023) mengatakan,
penggerebekan di kampung Narkoba ini, merupakan laporan dari masyarakat yang
resah dengan maraknya peredaran Sabu di daerah itu.
“Keenam orang yang diamankan dari penggerebekan tersebut
berikut barang bukti telah diamankan ke Mapolres Pelabuhan Belawan,” sebut AKP
Herison Manullang.
Kontributor: Desrin Pasaribu
Warga Medan Denai Edarkan Sabu di Padangsidimpuan, Tertangkap di Depan Hotel
PSMS Medan Berbagi Poin dengan Kendal Tornado FC
Rico Waas Tegaskan Rekomendasi DPRD Jadi Momentum Perkuat PAD dan Tertibkan Aset Daerah, Minta Sekda dan OPD Tindaklanjuti dengan Serius
Digifast 2026, Dorong Kota Medan Makin Digital, Transparan Mengatasi Kebocoran PAD
PQN Medan DigiFest 2026 Resmi Dibuka, Rico Waas Andalkan QRESTO untuk Perkuat Digitalisasi Pajak