AKBP Achiruddin Hasibuan Jalani Penahanan Khusus di Polda Sumut
Kitakini.news - AKBP Achirudin Hasibuan menjalani penahanan
khusus, setelah ditetapkan melanggar kode etik sebagai anggota Polri karena
membiarkan anaknya menganiaya seorang remaja.
Baca Juga:
Penahanan ini bentuk proses hukum terhadap AKBP Achiruddin
Hasibuan yang nantinya akan menjalankan sidang kode etik, untuk menentukan
sanksi atas pembiaran melakukan tindak pidana.
Dalam pemeriksaan Bid Propam Polda Sumut, mantan Kabag
Opsnal Ditres Narkoba Polda Sumut ini, sudah terbukti melanggar kode etik dan
penahanannya sudah dilakukan sejak penetapan tersangka AH yakni anaknya
sendiri.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes
Dudung, Rabu (26/4/2023), kalau AKBP Achiruddin sementara ini terancam dikenai
sanksi evaluasi jabatan.
Apabila ada fakta lain, AKBP Achiruddin bisa mendapatkan
sanksi terberat karena terlibat dalam tindak pidana umum yang membiarkan adanya
aksi tindak pidana penganiayaan.
Terkait kasus ini, beredar AKBP Achiruddin Hasibuan diduga
memiliki harta yang tidak wajar, namun Polda Sumut dan Polrestabes Medan belum
mengusutnya. Hanya memproses aksi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan
anak AKBP Achiruddin Hasibuan.
Kontributor: Azzareen
Usung Misi Kebangkitan di Bekasi, PSMS Medan Siap Perpanjang Catatan Minor Semen Padang
Kabut Asap Lintas Wilayah Kepung Medan, Kualitas Udara Dua Kali Lipat dari Ambang Batas
Dari Ladang hingga Pasar Nasional, PT DPM Dorong UMKM Dairi Tembus INACRAFT 2026
Pemko Gunungsitoli Siapkan 60 Calon Kepala Sekolah Lewat BCKS 2026
Kapolda Sumut Sonny Irawan Ajak NU Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas