AKBP Achiruddin Hasibuan Jalani Penahanan Khusus di Polda Sumut
Kitakini.news - AKBP Achirudin Hasibuan menjalani penahanan
khusus, setelah ditetapkan melanggar kode etik sebagai anggota Polri karena
membiarkan anaknya menganiaya seorang remaja.
Baca Juga:
Penahanan ini bentuk proses hukum terhadap AKBP Achiruddin
Hasibuan yang nantinya akan menjalankan sidang kode etik, untuk menentukan
sanksi atas pembiaran melakukan tindak pidana.
Dalam pemeriksaan Bid Propam Polda Sumut, mantan Kabag
Opsnal Ditres Narkoba Polda Sumut ini, sudah terbukti melanggar kode etik dan
penahanannya sudah dilakukan sejak penetapan tersangka AH yakni anaknya
sendiri.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes
Dudung, Rabu (26/4/2023), kalau AKBP Achiruddin sementara ini terancam dikenai
sanksi evaluasi jabatan.
Apabila ada fakta lain, AKBP Achiruddin bisa mendapatkan
sanksi terberat karena terlibat dalam tindak pidana umum yang membiarkan adanya
aksi tindak pidana penganiayaan.
Terkait kasus ini, beredar AKBP Achiruddin Hasibuan diduga
memiliki harta yang tidak wajar, namun Polda Sumut dan Polrestabes Medan belum
mengusutnya. Hanya memproses aksi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan
anak AKBP Achiruddin Hasibuan.
Kontributor: Azzareen
QRESTO, Inovasi Rico Waas Persempit Celah Kebocoran Pajak Restoran di Medan
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu dalam Mobil Towing Harley Davidson
Abdul Mu’ti Dorong Model Pendidikan YPSIM Jadi Inspirasi Indonesia
Antara DSA dan Brainwash, Mengurai Persepsi Penanganan Stroke Menurut Pakar Neurologi RS Columbia Asia Medan
Target 15 Kursi DPRD, Rapidin Instruksikan Kader PDI Perjuangan Medan Turun ke Akar Rumput