Minggu, 30 Agustus 2026

Polisi Gagalkan Pengiriman 12 Kg Ganja Antar Provinsi via Bandara Silangit

- Minggu, 30 April 2023 13:50 WIB
Polisi Gagalkan Pengiriman 12 Kg Ganja Antar Provinsi via Bandara Silangit

Kitakini.news – Tim gabungan Direktorat Narkoba Polda Sumut, Polres Tapanuli Utara dan Tapanuli Selatan menggagalkan pengiriman 12 kg ganja kering antar provinsi melalui Bandara Silangit, Taput pada 12 April 2023 lalu.

Baca Juga:

Penangkapan ini disampaikan dalam keterangan pers oleh Kapolres Tapug AKBP Johanson Sianturi bersama Kanit 3 Subdit Narkoba Polda Sumut, AKP Sopar Budiman didampingi Kasat Narkoba AKP Agus Susanto, Jumat (28/4/2023).

Kata Johanson, para Rabu (12/4/2023) lalu, ada pengiriman barang jenis ganja kering 12 bal dalam tiga bua kotak kardus melalui biro jasa pengiriman barang JNE, dengan tujuan Jakarta, via Bandara Silangit.

Adapun tujuan pengiriman yang tertulis di paket tersebut adalah MS dengan alamat Jalan Raya Tapos, Kecamatan Tapos, Kabupaten Depok dan A dengan alamat di satu kecamatan yang sama. Serta penirimnya berinisial A dan M, yang merupakan warga Kota Padangsidempuan.

“Setelah kita amankan barang bukti, Polres Taput langsung menjalin kerjasama dengan Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Polres Padangsidempuan untuk melakukan penyelidikan,” tegas Johanson.

Satu tersangka pengirim barang tersebut atas nama Arief Mardiansa (29), warga Desa Hutaholbung, Kecamatan Batangangkola, Kabupaten Tapanuli Selatan, berhasil ditangkap oleh tim pada Kamis (27/4/2023) sekira pukul 10.00 WIB dari rumah yang bersangkutan.

Setelah memeriksa tersangka, petugas mendapati informasi bahwa ganja tersebut dikirim melalui kantor ekspedisi Padangsidempuan pada 11 April 2023.

“Dalam pengakuannya, dia hanya disuruh oleh Ahmad Fauzi mengatar ke kantor JNE dengan upah Rp500 ribu. Sebelum mengantar barang tersebut, tersangka sudah mengetahui bahwa barang dalam kardus tersebut adalah narkoba jenis ganja kering yang sudah di kemas,” terang Kapolres.

Selanjutnya petugas juga mengamankan rekannya Ahmad Fauzi di Kota Padangsidempuan, dan keduanya diproses lebih lanjut atas kejahatan peredaran narkotika.

 

 

 

Redaksi

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Gelar Turnamen Mini Soccer, SP PLN UID Sumut Perkuat Wellbeing Pegawai

Gelar Turnamen Mini Soccer, SP PLN UID Sumut Perkuat Wellbeing Pegawai

Setahun Lebih Dilaporkan, Kuasa Hukum Pertanyakan Perkembangan Dugaan Pelecehan Anak di Nias Selatan

Setahun Lebih Dilaporkan, Kuasa Hukum Pertanyakan Perkembangan Dugaan Pelecehan Anak di Nias Selatan

Sofyan Tan: Cahaya Ada di Hati, Bukan di Mata

Sofyan Tan: Cahaya Ada di Hati, Bukan di Mata

Setahun Jadi DPO, Pasutri Bos THM Dragon Ditangkap Timsus Ditres Narkoba Polda Sumut di Yogyakarta

Setahun Jadi DPO, Pasutri Bos THM Dragon Ditangkap Timsus Ditres Narkoba Polda Sumut di Yogyakarta

Kepala SMA Negeri 1 Telukdalam Sampaikan Klarifikasi, Minta Semua Pihak Jaga Kondusivitas Sekolah

Kepala SMA Negeri 1 Telukdalam Sampaikan Klarifikasi, Minta Semua Pihak Jaga Kondusivitas Sekolah

Keluarga Winda Lorenza Gowasa Demo Polda Sumut, Desak Scientific Investigation

Keluarga Winda Lorenza Gowasa Demo Polda Sumut, Desak Scientific Investigation

Komentar
Berita Terbaru