Polri Pecat AKBP Achiruddin Hasibuan
Kitakini.news – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui
Propam Polda Sumatera Utara (Poldasu) mengeluarkan keputusan Pemberhentian
Tidak Dengan Hormat (PTDH) untuk AKBP Achiruddin Hasibuan.
Baca Juga:
PTDH tersebut dikeluarkan setelah dilakukan sidang Komisi Kode Etik (KKE) Polri yang dipimpin Kabid Propam Poldasu Kombes Dudung, Selasa (2/5/2023).
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, AKBP Achirudin Hasibuan di PTDH karena membiarkan anaknya melakukan kriminal terhadap orang lain.
“Sebagai anggota Polri, AH telah memberiakan anakya melakukan penganiayaan terhadap orang lain dan sangat bertentangan dengan Peraturan Polri. Perbuatan seperti itu sangat berakibat fatal yang tidak boleh dibiarkan. Maka dari itu, AH di PTDH,” ujar Kapoldasu kepada wartawan di Medan, Selasa (2/5/2023).
Irjen Pol Panca juga mengungkapkan adapun yang menjadi
pertimbangan dijatuhkan PTDH, mengingat AH sudah 5 kali menjalani sidang dalam
kasus berbeda.
“3 kali saja seorang anggota Polri melakukan pelanggaran, sudah selayaknya diberhentikan. AH ternyata sudah 5 kali. Konsekwensinya harus diberhentikan dari anggota Polri,” imbuh Kapoldasu didampingi Wakapolda Sumut Brigjen Pol Jawari, Irwasda Kombes Armia Fahmi, Direskrimum Kombes Sumaryono, Ditreskrimsus Kombes Teddy Marbun, Kabid Propam Kombes Dudung dan Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi.
Irjen Panca juga menjelaskan bahwa sebagai anggota Polri, perbuatan AH sangat tidak pantas membiarkan yang seharusnya bertindak melerai dan mendamaikan perkelahian.
“Berdasarkan pertimbangan itu, maka saudara AH dipersalahkan melanggar Pasal 5,7,8,12 dan pasal 13 Perpol No 7 Tahun 2022 yaitu melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan dan etika kemasyarakatan. Ketiga pelanggaran ini sudah terfaktakan, maka Sidang Kode Etik Kepolisian memutuskan yang bersangkutan melanggar Kode Etik Kepolisian dengan konsekwensi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH,” bebernya.
Masih kata Kapoldasu, selain di PTDH, proses pidana umum masih terus berproses. “AH juga dipersalahkan melanggar Pasal 304, pasal 55, 56 KUHP karena keberadaannya saat kejadian tersebut yang membiarkan atau tidak melakukan tindakan pencegahan,” ujarnya.
Lebih Lanjut Irjen Pol Panca menerangkan, bahwa AH juga dijerat UU Migas dan UU tentang Gratifikasi, yakni menerima imbalan atau balas jasa dari usaha Migas yang diduga illegal.
Sementara itu, Elvi Indri ibunda Ken Admiral mengucapkan
terima kasih kepada Kapolda Sumut, ternyata proses hukum yang dilakukan sangat
lurus.
“Saya tidak punya siapa-siapa di Polda ini, saya hanyalah orang kecil. Tapi ternyata pak Kapolda memberikan perhatian yang sangat luar biasa dalam kasus ini. Saya mewakili keluarga Ken Admiral sangat mengucapkan terima kasih kepada Pak Kapolda. Hanya Allah lah yang membalas kebaikan pak Kapolda. Ini adalah muhjijat bagi saya,” ucap Elvi.
Kontributor: Ari
Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan
Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu
Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut
Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan
Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir