Jumat, 16 Oktober 2026

Gegara Sepedamotor Tercebur ke Sungai, Jadi Ketahuan Bawa 28 Kg Sabu

- Kamis, 04 Mei 2023 18:03 WIB
Gegara Sepedamotor Tercebur ke Sungai, Jadi Ketahuan Bawa 28 Kg Sabu

Kitakini.news - Maksud hati hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 28 kilogram dari Kabupaten Labuhanbatu ke Kota Medan, dua orang kurir berinisial SR alias Aceh (30) warga Aceh dan Inisial RA Alias Rian (26) warga Kota Medan, mengalami kecelakaan tunggal.

Baca Juga:

Sepedamotor yang mereka tumpangi mengalami kecelakaan tunggal dan tercebur ke sungai di pinggir jalan lintas sumatera, di Desa Seibuluh, Kecamatan Telukmengkudu, Kabupaten Serdangbedagai, Sumatera Utara, pada Senin (1/5/2023).

Polisi yang menerima laporan langsung mengevakuasi kedua kurir narkoba dan menyita 28 kilogram narkoba jenis Sabu ke Mapolres Serdangbedagai.

Dari hasil pemeriksaan petugas Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai kepada keduanya, diketahui narkoba jenis sabu ini dibawa dari kota Rantauprapat Kabupaten Labuhan Batu untuk diselundupkan ke kota Medan, atas suruhan seseorang berinisial D, dengan dijanjikan upah sebesar Rp10 juta kepada keduanya.

Kepada petugas, keduanya juga mengakui bahwa aksi mereka ini, untuk kedua kalinya mereka lakukan, dimana sebelumnya mereka juga pernah menjemput dan mengantarkan paket serupa, dimana keduanya tidak mengetahui secara pasti seberapa banyak paket sabu yang telah mereka bawa dan antarkan.

Saat ini petugas juga masih melakukan pendalaman, guna mencari tau jaringan narkoba dari kedua tersangka ini.

Selain mengamankan keduanya, petugas turut mengamankan 28 bungkus paket berisi sabu seberat 28 kilogram, satu unit sepeda motor, dua tas ransel serta satu unit telepon seluler.

Kapolres Serdangbedagai, AKBP Oxy Yudha Pratesta, Rabu (3/5/2023) mengatakan penangkapan kedua kurir ini berawal dari laporan warga yang melihat sebuah sepedamotor mengalami kecelakaan tunggal tercebut ke dalam sungai dipinggir Jalinsum.

Saat petugas patrol kepolisian tiba di lokasi kejadian mereka mencurigai keduanya yang membawa tas ransel besar dan ternyata puluhan bungkusan narkoba yang hendak dibawa ke Medan.

Kedua tersangka berhasil diamankan dan satu orang lagi melarikan diri. Saat ini keduanya masih ditetapkan sebagai kurir dan pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap dalang dibalik pengiriman 28 bungkus sabu dengan berat 28 kilogram ini.

Saat ini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua kurir narkoba ini masih ditahan di Mapolres Serdang Bedagai. Keduanya dipersangkakan pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1, Undang-undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.

 

 

 

Kontributor: Azzareen

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dari Ladang hingga Pasar Nasional, PT DPM Dorong UMKM Dairi Tembus INACRAFT 2026

Dari Ladang hingga Pasar Nasional, PT DPM Dorong UMKM Dairi Tembus INACRAFT 2026

Pemko Gunungsitoli Siapkan 60 Calon Kepala Sekolah Lewat BCKS 2026

Pemko Gunungsitoli Siapkan 60 Calon Kepala Sekolah Lewat BCKS 2026

Kapolda Sumut Sonny Irawan Ajak NU Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Kapolda Sumut Sonny Irawan Ajak NU Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Sofyan Tan Kunjungi SLB Dwituna Harapan Baru Medan, Buka Peluang Beasiswa Penuh bagi Lulusan

Sofyan Tan Kunjungi SLB Dwituna Harapan Baru Medan, Buka Peluang Beasiswa Penuh bagi Lulusan

Dhody Thahir Menang Praperadilan, Polda Sumut Siap Laksanakan Putusan Hakim

Dhody Thahir Menang Praperadilan, Polda Sumut Siap Laksanakan Putusan Hakim

AMPD Sumut Geruduk Polda, Desak Usut Dugaan Bandar Narkoba dan Oknum Aparat di Labura

AMPD Sumut Geruduk Polda, Desak Usut Dugaan Bandar Narkoba dan Oknum Aparat di Labura

Komentar
Berita Terbaru