Gegara Sepedamotor Tercebur ke Sungai, Jadi Ketahuan Bawa 28 Kg Sabu
Kitakini.news - Maksud hati hendak menyelundupkan narkotika
jenis sabu seberat 28 kilogram dari Kabupaten Labuhanbatu ke Kota Medan, dua
orang kurir berinisial SR alias Aceh (30) warga Aceh dan Inisial RA Alias Rian
(26) warga Kota Medan, mengalami kecelakaan tunggal.
Baca Juga:
Sepedamotor yang mereka tumpangi mengalami kecelakaan
tunggal dan tercebur ke sungai di pinggir jalan lintas sumatera, di Desa Seibuluh,
Kecamatan Telukmengkudu, Kabupaten Serdangbedagai, Sumatera Utara, pada Senin
(1/5/2023).
Polisi yang menerima laporan langsung mengevakuasi kedua
kurir narkoba dan menyita 28 kilogram narkoba jenis Sabu ke Mapolres Serdangbedagai.
Dari hasil pemeriksaan petugas Satresnarkoba Polres Serdang
Bedagai kepada keduanya, diketahui narkoba jenis sabu ini dibawa dari kota
Rantauprapat Kabupaten Labuhan Batu untuk diselundupkan ke kota Medan, atas
suruhan seseorang berinisial D, dengan dijanjikan upah sebesar Rp10 juta kepada
keduanya.
Kepada petugas, keduanya juga mengakui bahwa aksi mereka
ini, untuk kedua kalinya mereka lakukan, dimana sebelumnya mereka juga pernah
menjemput dan mengantarkan paket serupa, dimana keduanya tidak mengetahui
secara pasti seberapa banyak paket sabu yang telah mereka bawa dan antarkan.
Saat ini petugas juga masih melakukan pendalaman, guna
mencari tau jaringan narkoba dari kedua tersangka ini.
Selain mengamankan keduanya, petugas turut mengamankan 28
bungkus paket berisi sabu seberat 28 kilogram, satu unit sepeda motor, dua tas
ransel serta satu unit telepon seluler.
Kapolres Serdangbedagai, AKBP Oxy Yudha Pratesta, Rabu
(3/5/2023) mengatakan penangkapan kedua kurir ini berawal dari laporan warga
yang melihat sebuah sepedamotor mengalami kecelakaan tunggal tercebut ke dalam
sungai dipinggir Jalinsum.
Saat petugas patrol kepolisian tiba di lokasi kejadian
mereka mencurigai keduanya yang membawa tas ransel besar dan ternyata puluhan
bungkusan narkoba yang hendak dibawa ke Medan.
Kedua tersangka berhasil diamankan dan satu orang lagi
melarikan diri. Saat ini keduanya masih ditetapkan sebagai kurir dan pihaknya
masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap dalang dibalik pengiriman 28
bungkus sabu dengan berat 28 kilogram ini.
Saat ini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua
kurir narkoba ini masih ditahan di Mapolres Serdang Bedagai. Keduanya
dipersangkakan pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat
1, Undang-undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan
ancaman hukuman mati.
Kontributor: Azzareen
Dari Ladang hingga Pasar Nasional, PT DPM Dorong UMKM Dairi Tembus INACRAFT 2026
Pemko Gunungsitoli Siapkan 60 Calon Kepala Sekolah Lewat BCKS 2026
Kapolda Sumut Sonny Irawan Ajak NU Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Sofyan Tan Kunjungi SLB Dwituna Harapan Baru Medan, Buka Peluang Beasiswa Penuh bagi Lulusan
Dhody Thahir Menang Praperadilan, Polda Sumut Siap Laksanakan Putusan Hakim