Kamis, 27 Agustus 2026

Mangkir Lagi, Polrestabes Medan Diminta Jemput Paksa Rosmala Sebayang

- Selasa, 09 Mei 2023 12:11 WIB
Mangkir Lagi, Polrestabes Medan Diminta Jemput Paksa Rosmala Sebayang

Kitakini.news - Direktur Utama (Dirut) PT Juanta Cibero, Rosmala Sebayang dikabarkan kembali mangkir dari panggilan polisi. Ia disebut sudah dua kali dipanggil oleh penyidik Polrestabes Medan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Baca Juga:

Rosmala Sebayang sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Sumut dengan nomor: LP/B/2103/XI/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 25 November 2022 oleh pelapor Wistiandari Amrimarta.

Namun pada 09 Desember 2022, Polda Sumut melimpahkan laporan kasus dugaan penipuan dan penggelapan Rp150 juta tersebut ke pihak Polrestabes Medan

Wistiandari Amrimarta mengatakan hingga kini Rosmala Sebayang belum pernah memenuhi panggilan dari pihak Penyidik Polrestabes Medan.

"Menurut keterangan polisi, Rosmala Sebayang kembali mangkir, padahal pihak penyidik sudah 2 kali mengirimkan undangan wawancara untuk meminta klarifikasi menindaklanjuti laporan saya," katanya kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).

Oleh karena itu, dirinya berharap pihak Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan dapat menjemput paksa yang bersangkutan karena dinilai tidak ada itikad baik dan kooperatif.

"Saya berharap pihak Polrestabes Medan dapat secepatnya memproses laporan saya yang telah dilimpahkan Polda Sumut, kalau yang bersangkutan tidak kooperatif, langsung saja jemput paksa, jangan sampai kasus ini tunggu viral dulu baru ditindak," tegasnya.

Wistiandari juga mengatakan telah mendapat surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) dari Polrestabes Medan yang mana menerangkan bahwa penyidik telah mendengarkan keterangan saksi.

Selain itu, Ia juga sudah mengumpulkan berbagai bukti atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Rosmala Sebayang.

"Bukti ada, kalau laporan kan harus ada alat bukti dan saksi. Semuanya komplit, makanya surat laporan saya diterima," sebutnya.

Dikatakannya, kasus ini bermula pada tahun 2021, terlapor menjual saham kepada dirinya. Namun setelah uang dibayarkan, ternyata tidak sesuai yang dijanjikan.

"Kemudian Saya melakukan somasi sebanyak dua kali kepada terlapor agar mengembalikan uang saya, namun somasi saya tidak diindahkan, sehingga saya menempuh jalur hukum karena tidak ada itikad baik dari terlapor," pungkasnya.

Terkait laporan itu, Rosmala Sebayang ketika dikonfirmasi melalui via telepon 0813 7680 **** enggan berkomentar, bahkan dirinya memblokir nomor WhatsApp wartawan yang hendak mewawancarainya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa ketika dikonfirmasi mengatakan akan mendalami kasus tersebut dan mengaku segera menuntaskan laporan tersebut.

“Kami telah mengatensi kasus ini. Segara kami tuntaskan, mohon waktunya," pungkasnya.




Kontributor: Abimanyu

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
QRESTO, Inovasi Rico Waas Persempit Celah Kebocoran Pajak Restoran di Medan

QRESTO, Inovasi Rico Waas Persempit Celah Kebocoran Pajak Restoran di Medan

Abdul Mu’ti Dorong Model Pendidikan YPSIM Jadi Inspirasi Indonesia

Abdul Mu’ti Dorong Model Pendidikan YPSIM Jadi Inspirasi Indonesia

Antara DSA dan Brainwash, Mengurai Persepsi Penanganan Stroke Menurut Pakar Neurologi RS Columbia Asia Medan

Antara DSA dan Brainwash, Mengurai Persepsi Penanganan Stroke Menurut Pakar Neurologi RS Columbia Asia Medan

Target 15 Kursi DPRD, Rapidin Instruksikan Kader PDI Perjuangan Medan Turun ke Akar Rumput

Target 15 Kursi DPRD, Rapidin Instruksikan Kader PDI Perjuangan Medan Turun ke Akar Rumput

Ratusan Rumah di Kecamatan Medan Maimun Terendam Banjir

Ratusan Rumah di Kecamatan Medan Maimun Terendam Banjir

Ketika Kesetaraan Gender di Medan Tak Sekadar Wacana Romantisme Belaka

Ketika Kesetaraan Gender di Medan Tak Sekadar Wacana Romantisme Belaka

Komentar
Berita Terbaru