Wow..Kejagung Tetapkan Menteri dari NasDem Sebagai Tersangka
Kitakini.news – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dari Partai NasDem Johnny G
Plate sebagai tersangka korupsi pembangunan menara BTS 4G dan pendukung BAKTI
Kominfo.
Baca Juga:
Sebelumnya Kejagung lebih dulu menetapkan 5 orang
sebagai tersangka. Mereka antara lain Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad
Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli
Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Kemudian, seperti dilansir dari CNNIndonesia,
Kamis (18/5/2023), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei
Tech Investment Mukti Ali serta Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan
Hermawan.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
menyebut nilai kerugian keuangan negara akibat kasus BAKTI Kominfo mencapai Rp8
triliun.
Redaksi
Dorong Tirtanadi dan Bank Sumut Naik Kelas ke Bursa Saham, Defri Noval: Gubsu Visioner
Korupsi MFF Rp1 Miliar, Mantan Kadiskop UKM Perindag Medan Divonis 4 Tahun
Kasus Korupsi MFF Rp1 Miliar, Mantan Kadishub Medan Erwin Saleh Divonis Bebas
Aksi Massa Berujung Kesepakatan, DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Selesai 15 Desember
Kejari Nias Selatan dan Forwakum Kepulauan Nias Perkuat Sinergi Penegakan Hukum