Wow..Kejagung Tetapkan Menteri dari NasDem Sebagai Tersangka
Kitakini.news – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dari Partai NasDem Johnny G
Plate sebagai tersangka korupsi pembangunan menara BTS 4G dan pendukung BAKTI
Kominfo.
Baca Juga:
Sebelumnya Kejagung lebih dulu menetapkan 5 orang
sebagai tersangka. Mereka antara lain Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad
Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli
Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Kemudian, seperti dilansir dari CNNIndonesia,
Kamis (18/5/2023), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei
Tech Investment Mukti Ali serta Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan
Hermawan.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
menyebut nilai kerugian keuangan negara akibat kasus BAKTI Kominfo mencapai Rp8
triliun.
Redaksi
Rachmat Gobel Meninggal Dunia, Indonesia Kehilangan Negarawan, Pengusaha dan Tokoh Industri
GMNI Minta Kejaksaan Transparan, Soroti Penggeledahan Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah
Pusat Analisis Hukum dan Kebijakan Sumut Desak Kejari Selidiki Proyek TPI Percut Senilai Rp2,5 Miliar
JPU Nilai Eksepsi Terdakwa Korupsi Waterfront City Samosir Masuk Materi Pokok Perkara
Saksi Ungkap Dugaan Aliran Rp600 Juta ke Moettaqin Hasrimi di Sidang Korupsi Smartboard Tebingtinggi