Wow..Kejagung Tetapkan Menteri dari NasDem Sebagai Tersangka
Kitakini.news – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dari Partai NasDem Johnny G
Plate sebagai tersangka korupsi pembangunan menara BTS 4G dan pendukung BAKTI
Kominfo.
Baca Juga:
Sebelumnya Kejagung lebih dulu menetapkan 5 orang
sebagai tersangka. Mereka antara lain Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad
Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli
Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Kemudian, seperti dilansir dari CNNIndonesia,
Kamis (18/5/2023), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei
Tech Investment Mukti Ali serta Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan
Hermawan.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
menyebut nilai kerugian keuangan negara akibat kasus BAKTI Kominfo mencapai Rp8
triliun.
Redaksi
Didakwa Pemerasan Rp55 Miliar dan TPPU, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Dibebaskan dari Tahanan
OTT KPK di BNPB, 14 Orang Diamankan Termasuk Sekretaris Utama, Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Disita
PH Mantan Kadis PMD Samosir Pertanyakan Uang Pengganti dan Aliran Dana
Berikan Pemahaman Proses Demokrasi, Puluhan Siswa Ikuti Remaja Bernegara Nasdem
Berkat Laoli: Proses Seleksi KPID Sumut Harus Dikocok Ulang