Kejari Medan Terima Tahap II Kasus Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin
Kitakini.news
- Kejaksaan Negeri Medan terima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap
II) kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anak AKBP Achiruddin Hasibuan,
Aditya Hasibuan.
Baca Juga:
"Iya hari ini kita sudah menerima pelimpahan Tahap II
dari Polda Sumut dengan tersangka Aditya," ucap Kepala Seksi Intelijen
(Kastel) Kejari Medan, Simon, saat ditemui wartawan, Selasa (30/5/2023) sore di
kantor Kejari Medan.
Simon menjelaskan, setelah menerima Tahap II, jaksa penuntut
umum yang ditunjuk akan segera menyiapkan dakwaan untuk kemudian melimpahkannya
ke Pengadilan Negeri Medan dan memasuki proses persidangan. "Tersangka
disangkakan melanggar Pasal 351 KUHPidana," tandasnya.
Sebagaimana diketahui bahwa peristiwa dugaan penganiayaan
tersangka Aditya terhadap korban Ken Admiral berawal dari tersangka bertemu
dengan korban di SPBU Jalan Karya, Helvetia dan terlibat cekcok.
Setelah bertemu pelaku melakukan pemukulan dan merusak mobil
korban juga sesama mahasiswa, Ken Admiral. Keesokan harinya korban mendatangi
rumah pelaku di Kompleks Tasbih untuk meminta pertanggungjawaban.
Peristiwa itu kemudian viral setelah rekaman video kejadian
itu beredar di media sosial. Dalam tayangan video tersebut pelaku melakukan
penganiayaan terhadap korban dan disaksikan orangtuanya yang merupakan anggita
polisi di Polda Sumut.
Kontributor: Abimanyu
Ratusan Narkoba Catridge Pod Etomide Yakuza Disita dari Bandara Kualanamu
Kapolda Sumut Siapkan Ratusan Gen Z Rebut Piala Kapolri E-Sport dan Atlet PON 2028
GMNI Minta Kejaksaan Transparan, Soroti Penggeledahan Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah
Pusat Analisis Hukum dan Kebijakan Sumut Desak Kejari Selidiki Proyek TPI Percut Senilai Rp2,5 Miliar
Ditnarkoba Polda Sumut Ungkap Peredaran Narkoba di Loket Bus AKAP Kota Medan