Kejari Medan Terima Tahap II Kasus Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin
Kitakini.news
- Kejaksaan Negeri Medan terima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap
II) kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anak AKBP Achiruddin Hasibuan,
Aditya Hasibuan.
Baca Juga:
"Iya hari ini kita sudah menerima pelimpahan Tahap II
dari Polda Sumut dengan tersangka Aditya," ucap Kepala Seksi Intelijen
(Kastel) Kejari Medan, Simon, saat ditemui wartawan, Selasa (30/5/2023) sore di
kantor Kejari Medan.
Simon menjelaskan, setelah menerima Tahap II, jaksa penuntut
umum yang ditunjuk akan segera menyiapkan dakwaan untuk kemudian melimpahkannya
ke Pengadilan Negeri Medan dan memasuki proses persidangan. "Tersangka
disangkakan melanggar Pasal 351 KUHPidana," tandasnya.
Sebagaimana diketahui bahwa peristiwa dugaan penganiayaan
tersangka Aditya terhadap korban Ken Admiral berawal dari tersangka bertemu
dengan korban di SPBU Jalan Karya, Helvetia dan terlibat cekcok.
Setelah bertemu pelaku melakukan pemukulan dan merusak mobil
korban juga sesama mahasiswa, Ken Admiral. Keesokan harinya korban mendatangi
rumah pelaku di Kompleks Tasbih untuk meminta pertanggungjawaban.
Peristiwa itu kemudian viral setelah rekaman video kejadian
itu beredar di media sosial. Dalam tayangan video tersebut pelaku melakukan
penganiayaan terhadap korban dan disaksikan orangtuanya yang merupakan anggita
polisi di Polda Sumut.
Kontributor: Abimanyu
Setahun Jadi DPO, Pasutri Bos THM Dragon Ditangkap Timsus Ditres Narkoba Polda Sumut di Yogyakarta
Keluarga Winda Lorenza Gowasa Demo Polda Sumut, Desak Scientific Investigation
Kejari Nias Selatan dan Forwakum Kepulauan Nias Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu dalam Mobil Towing Harley Davidson
Ancaman Hukuman Mati, Paman dan Kemanakan Berulangkali Bawa Sabu Jumlah Banyak di Sumut