Dua Pengedar Sabu Diringkus Satnarkoba Polres Madina di Warung
Kitakini.news - MR (42) alias Ucok dan SR (39) alias Cipung
pengedar narkotika jenis sabu, warga Kelurahan Kayujati, Kecamatan Panyabungan,
Kabupaten Mandailingnatal (Madina) diamankan Satresnarkoba Polres Madina, Jumat
(26/5/2023) lalu.
Baca Juga:
Kedua pengedar sabu ini diamankan di warung milik E di
Kelurahan Pasar Hilir Kecamatan Panyabungan bersama barang bukti 4.25 gram
sabu, 1 unit timbangan elektrik, 1 bungkus plastik transparan dan 1 hand phone
android merek Vivo.
Barang bukti sabu ini diamankan di dalam bungkus rokok yang
dibuang oleh seorang tersangka Cipung.
Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul melalui Kasat Narkoba
AKP Irwan membenarkan penangkapan dua pengedar sabu di Pasar Hilir.
Irwan menjelaskan, informasi lokasi penangkapan kedua
tersangka diperoleh dari warga setempat yang sudah resah akan peredaran narkoba
di warung milik E.
"Informasi dari masyarakat itu setelah kita selidiki
ternyata benar bahwa di warung itu sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Dua orang kita amankan dan barang bukti sabu yang cukup banyak," ungkap
Kasat Narkoba, pada Senin (5/6/2023).
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba itu merupakan
hasil kerjasama antara Polri dan masyarakat.
"Kami ucapkan terima kasih atas bantuan dan dukungan
masyarakat dalam mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Madina.
Ke depan kami harap kerja sama ini semakin ditingkatkan," ucapnya.
Saat ini kedua tersangka sudah berada di RTP Mapolres Madina
untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut ke tahap bandar narkoba.
Kontributor: Efendi Jambak
Gelar Turnamen Mini Soccer, SP PLN UID Sumut Perkuat Wellbeing Pegawai
Setahun Lebih Dilaporkan, Kuasa Hukum Pertanyakan Perkembangan Dugaan Pelecehan Anak di Nias Selatan
Sofyan Tan: Cahaya Ada di Hati, Bukan di Mata
Kepala SMA Negeri 1 Telukdalam Sampaikan Klarifikasi, Minta Semua Pihak Jaga Kondusivitas Sekolah
Keluarga Winda Lorenza Gowasa Demo Polda Sumut, Desak Scientific Investigation