Polda Sumut Tangkap Penyeludup 135 Kg Ganja dari 3 Tersangka
Kitakini.news - Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil menangkap
terduga bandar narkoba yang dilakukan di perbatasan Provinsi Sumatera Utara –
Aceh. Dalam proses penangkapan, polisi sempat mendapatkan perlawanan.
Baca Juga:
Karena mencoba melawan, petugas kepolisian terpaksa
melakukan penghadangan secara paksa kepada pelaku di jalanan tepatnya
perlintasan jalan nasional Aceh-Sumut, di kota Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera
Utara, Rabu (31/5/2023).
Dalam penindakannya, pelaku yang mengendarai mobil SUV
berwarna putih ini mencoba melarikan diri saat tim Ditresnarkoba Polda Sumut
menyuruh berhenti.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi,
Selasa (6/6/2023) mengatakan petugas berupaya memberikan peringatan dengan
senjata api. Akhirnya kedua pelaku pun dapat dilumpuhkan masing-masing
berinisial P dan S yang merupakan warga Aceh.
Hasilnya sebanyak 115 kilogram Narkoba jenis ganja ditemukan
di bagasi belakang mobil yang sudah tersusun rapi untuk diberikan ke salah satu
orang di Medan.
Polisi langsung lakukan pemeriksaan awal di lokasi dengan
mengorek keterangan para pelaku. Penangkapan pun kembali dilakukan di gedung
Fakultas Pertanian sebuah kampus di Medan. Dari tangan pelaku yang merupakan
seorang mahasiswa berinisial DA, didapat 20 Kilogram ganja.
Hadi menegaskan dari hasil penindakan, ada tiga tersangka
ditangkap di dua lokasi berbeda dan salah satunya di tempat perguruan tinggi di
kota Medan. Sedangkan dua lainnya di Jalan Lintas Sumut-Aceh Kota Stabat.
Sampai saat ini, Polda Sumut masih dalami kasus tersebut
guna mengungkap otak dibalik peredaran narkoba tersebut.
Kontributor: Azzareen
Dari Ladang hingga Pasar Nasional, PT DPM Dorong UMKM Dairi Tembus INACRAFT 2026
Pemko Gunungsitoli Siapkan 60 Calon Kepala Sekolah Lewat BCKS 2026
Kapolda Sumut Sonny Irawan Ajak NU Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Sofyan Tan Kunjungi SLB Dwituna Harapan Baru Medan, Buka Peluang Beasiswa Penuh bagi Lulusan
Dhody Thahir Menang Praperadilan, Polda Sumut Siap Laksanakan Putusan Hakim