Minggu, 30 Agustus 2026

Pengedar dan Bandar Ganja di Padangsidempuan Diamankan Polisi

- Kamis, 08 Juni 2023 15:34 WIB
Pengedar dan Bandar Ganja di Padangsidempuan Diamankan Polisi

Kitakini.news - Genderang perang terus ditabuh Polres Padangsidempuan terhadap narkoba. Meski sudah banyak yang ditindak tegas namun pelaku, pengguna, pengedar, bahkan bandar narkoba tidak juga jera.

Baca Juga:

Seperti kali ini, berawal dari informasi yang di peroleh tim opsnal polres Padang Sidempuan dari masyarakat di mana seorang pria berinisial, PL (41), yang merupakan seorang pengedar daun ganja berhasil ditangkap pada Senin (5/6/2023) sore kemarin bersama dengan seorang bandar berinisial AS (53).

Keduanya ditangkap di Jalan Albion Hutabarat, Kelurahan Hanopan Sibatu, Kecamatan Padangsidempuan Selatan.

Kasat Narkoba Polres Padangsidempuan, AKP Jasama H Sidabutar melalui Plt Kasi Humas, AKP L Sihaloho, pada Kamis (8/6/2023) membenarkan hal tersebut. Dia menyebut, penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat.

“Di mana, berdasarkan informasi, bahwa di Jalan Alboint Hutabarat, Kelurahan Hanopan Sibatu, kerap terjadi penyalah gunaan narkotika jenis ganja,” jelas Kasi Humas.

Kemudian, lanjutnya, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan mengamankan PL di Jalan Alboint Hutabarat. Saat Tim melakukan penggeledahan, Tim Opsnal menemukan barang bukti dari PL, yang merupakan warga Aekkorsik, Kota Padangsidempuan.

“Barang bukti tersebut antara lain, satu bungkus plastik kresek warna hitam dengan isi 35 bungkus kertas kuat dugaan berisi ganja dengan berat bruto 280 Gram. Kemudian, satu unit Handphone warna biru. Sebuah gunting. Sebuah hekter. Dan, uang tunai sebesar Rp150 ribu,” bebernya.

Kasi Humas melanjut, saat personel melakukan penggeledahan, tiba-tiba muncul seorang pria yang tak lain AS yang merupakan warga Jalan Alboint Hutabarat, datang menghampiri PL. Sontak Polisi langsung mengamankan AS.

“Menurut keterangan PL, AS merupakan pemodal dari seluruh barang haram yang ia miliki,” imbuh Kasi Humas.

Setelahnya, Tim Opsnal membawa kedua tersangka dan barang bukti ke Polres Padangsidempuan guna proses lebih lanjut.

Selanjutnya, pada Selasa (6/6/2023) siang usai interogasi, pelaku AS mengaku bahwa sisa ganja tersebut masih ada tersimpan di kebun miliknya.

“Tim Opsnal pun kembali melakukan penggeledahan kembali dan menemukan barang bukti sebungkus plastik kresek warna hitam yang berisi ganja yang tergantung di pohon kopi seberat 18,31 Gram,” pungkas Sihaloho.

Dari tangan AS kata Sihaloho, Tim Opsnal juga mengamankan sebuah dompet warna coklat dengan isi uang tunai sebesar Rp1,5 juta berikut satu unit Handphone warna putih.

Kini kedua tersangka dan seluruh barang bukti sudah berada diruang penyidik Sat resnarkoba polres Padangsidempuan guna proses penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku akan di jerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

 

 

Kontributor: Efendi Jambak

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Setahun Lebih Dilaporkan, Kuasa Hukum Pertanyakan Perkembangan Dugaan Pelecehan Anak di Nias Selatan

Setahun Lebih Dilaporkan, Kuasa Hukum Pertanyakan Perkembangan Dugaan Pelecehan Anak di Nias Selatan

Sofyan Tan: Cahaya Ada di Hati, Bukan di Mata

Sofyan Tan: Cahaya Ada di Hati, Bukan di Mata

Kepala SMA Negeri 1 Telukdalam Sampaikan Klarifikasi, Minta Semua Pihak Jaga Kondusivitas Sekolah

Kepala SMA Negeri 1 Telukdalam Sampaikan Klarifikasi, Minta Semua Pihak Jaga Kondusivitas Sekolah

Keluarga Winda Lorenza Gowasa Demo Polda Sumut, Desak Scientific Investigation

Keluarga Winda Lorenza Gowasa Demo Polda Sumut, Desak Scientific Investigation

QRESTO, Inovasi Rico Waas Persempit Celah Kebocoran Pajak Restoran di Medan

QRESTO, Inovasi Rico Waas Persempit Celah Kebocoran Pajak Restoran di Medan

Abdul Mu’ti Dorong Model Pendidikan YPSIM Jadi Inspirasi Indonesia

Abdul Mu’ti Dorong Model Pendidikan YPSIM Jadi Inspirasi Indonesia

Komentar
Berita Terbaru