Langgar Aturan Lingkungan Hidup, Pabrik Kelapa Sawit di Batubara Disegel
Kitakini.news - Pemerintah Kabupaten Batubara,
Sumatera Utara, menyegel sebuah pabrik kelapa sawit karena melanggar sejumlah
aturan terkait lingkungan hidup.
Baca Juga:
Penyegelan dilakukan di lokasi pabrik kelapa sawit PT Buana
Sawit Indah (BSI) di Desa Perkebunan Petatal, Kecamatan Datuk Tanahdatar,
Batubara, Kamis sore (8/6/2023).
Proses penyegelan melibatkan petugas gabungan dari Dinas
Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Pemkab Batubara, Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Ketenagakerjaan
Perindustrian dan Perdagangan, Satuan Polisi Pamong Praja dan pihak pemerintah
kecamatan setempat.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan
Lingkungan Hidup Pemkab Batubara, Frans Siregar mengatakan, penyegelan dan
pembekuan sementara ijin perusahaan dilakukan selama 6 minggu.
Jika hingga batas waktu tersebut pihak perusahaan tidak
melaksanakan rekomendasi dari Pemkab Batubara, maka ijin perusahaan akan
dicabut secara permanen.
"Ini kita buat pembekuan sementara, selama enam minggu.
Jika tidak dilaksanakan maka akan dibekukan permanen," sebut Frans.
Adapun sejumlah aturan yang dilanggar pihak perusahaan di
antaranya ijin pemanfaatan limbah, uji parameter emisi boiler, uji parameter
emisi genset, uji parameter kualitas udara ambien dan rekomendasi pengangkutan
limbah B3.
Kontributor: Azzareen
Anggaran Jamda Pramuka Sumut Dipertanyakan, Dikky Anugerah Panjaitan Diminta Transparan
Pusat Analisis Hukum dan Kebijakan Sumut Desak Kejari Selidiki Proyek TPI Percut Senilai Rp2,5 Miliar
Polisi Gerebek Hotel di Medan, Ratusan Pod Vape Berisi Narkotika Asal Malaysia Disembunyikan di Dalam Banta
Polsek Sunggal Gerebek Rumah Diduga Jadi Lokasi Transaksi Sabu di Medan, Satu Pria Ditangkap
BAMPERSU Dukung Langkah Kejari Medan Bongkar Dugaan Korupsi BLUD RSUD dr. Pirngadi