Langgar Aturan Lingkungan Hidup, Pabrik Kelapa Sawit di Batubara Disegel
Kitakini.news - Pemerintah Kabupaten Batubara,
Sumatera Utara, menyegel sebuah pabrik kelapa sawit karena melanggar sejumlah
aturan terkait lingkungan hidup.
Baca Juga:
Penyegelan dilakukan di lokasi pabrik kelapa sawit PT Buana
Sawit Indah (BSI) di Desa Perkebunan Petatal, Kecamatan Datuk Tanahdatar,
Batubara, Kamis sore (8/6/2023).
Proses penyegelan melibatkan petugas gabungan dari Dinas
Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Pemkab Batubara, Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Ketenagakerjaan
Perindustrian dan Perdagangan, Satuan Polisi Pamong Praja dan pihak pemerintah
kecamatan setempat.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan
Lingkungan Hidup Pemkab Batubara, Frans Siregar mengatakan, penyegelan dan
pembekuan sementara ijin perusahaan dilakukan selama 6 minggu.
Jika hingga batas waktu tersebut pihak perusahaan tidak
melaksanakan rekomendasi dari Pemkab Batubara, maka ijin perusahaan akan
dicabut secara permanen.
"Ini kita buat pembekuan sementara, selama enam minggu.
Jika tidak dilaksanakan maka akan dibekukan permanen," sebut Frans.
Adapun sejumlah aturan yang dilanggar pihak perusahaan di
antaranya ijin pemanfaatan limbah, uji parameter emisi boiler, uji parameter
emisi genset, uji parameter kualitas udara ambien dan rekomendasi pengangkutan
limbah B3.
Kontributor: Azzareen
Dari Ladang hingga Pasar Nasional, PT DPM Dorong UMKM Dairi Tembus INACRAFT 2026
Pemko Gunungsitoli Siapkan 60 Calon Kepala Sekolah Lewat BCKS 2026
Kapolda Sumut Sonny Irawan Ajak NU Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Sofyan Tan Kunjungi SLB Dwituna Harapan Baru Medan, Buka Peluang Beasiswa Penuh bagi Lulusan
Dhody Thahir Menang Praperadilan, Polda Sumut Siap Laksanakan Putusan Hakim