Gakkum LHK Gagalkan Perdagangan Kulit Harimau Sumatera di Riau
Kitakini.news - Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan
Kehutanan menggagalkan perdagangan kulit harimau Sumatera di Riau. Saat rilis kasus di Kantor Gakkum LHK Sumatera, di
Pekanbaru, Kamis (8/6/2023). Polisi
kehutanan juga menangkap dua orang penjual kulit harimau.
Baca Juga:
Tim Balai Gakkum LHK menangkap penjual kulit harimau di sebuah
hotel, Desa Teluk Meranti, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Senin
(5/6/2023). Dua penjual kulit harimau berinisial JI dan YW akan memperdagangkan
organ satwa dilindungi ini kepada seorang pembeli.
Petugas menyita dua kulit harimau Sumatera dan empat taring dari
tangan tersangka. Tim penyidik membawa barang bukti dan dua penjual kulit
harimau ke Balai Gakkum LHK Sumatera Wilayah II, Pekanbaru.
Menurut penyidik Gakkum LHK Supriyadi, dua kulit harimau dan empat
taring satwa langka ini akan dijual seharga Rp60 juta. Pemilik kulit harimau
masih diburu. Diduga, harimau yang dibunuh berasal dari habitatnya di
Pelalawan.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alama Hayati dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan
denda Rp 100 juta.
Populasi harimau Sumatera di Riau terancam punah akibat perburuan
liar dan kerusakan habitat. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau
memperkirakan, harimau Sumatera di Provinsi Riau hanya tersisa 190 ekor.
Kontributor: Azzareen
Sumber Air Terbatas, Polda Riau Buat 180 Embung di Lokasi Karhutla
Kabut Asap Melanda, Universitas Riau Berlakukan Proses Belajar Mengajar secara Daring
Polda Riau Turunkan Tim Trauma Healing ke Lokasi Karhutla
Polisi Gelar Upacara Hari Kemerdekaan RI di Lokasi Karhutla Pelalawan
Terima Penghargaan, Bobby Komitmen Terus Hadirkan Hunian Layak