Minggu, 30 Agustus 2026

Dituduh Menganiaya, Kerabat Korban Begal Paha di Paluta Jadi Tersangka

- Selasa, 13 Juni 2023 12:00 WIB
Dituduh Menganiaya, Kerabat Korban Begal Paha di Paluta Jadi Tersangka

Kitakini.news - Candra Harahap, Warga Desa Balakka Torop, Kecamatan Portibi, Kabupaten Paluta ditetapkan menjadi pelaku penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan, belum lama ini.

Baca Juga:

Hal itu diungkapkan Candra Harahap bahwa dirinya tidak pernah melakukan atau ikut serta dalam penganiayaan secara bersama-sama.

Menurut pengakuannya, dirinya baru diwawancara satu kali oleh penyidik Polres Tapanuli Selatan terhadapnya dan setelahnya dirinya ditetapkan tersangka pada 31 Mei.

"Posisi saya saat kejadian itu di warung kopi di depan balai desa. Saya tegaskan, tidak ikut terlibat dalam penganiayaan yang dituduhkan kepada saya," ungkapnya ketika ditemui wartawan.

Candra menyebutkan, kasus tersebut mencuat usai kasus Begal Paha kepada Elly salah seorang bidan di Padang Lawas Utara (Paluta) pada Senin, (6/3/2023).

"Itu korbannya iboto saya. Posisinya saat itu ada sidang terkait begal paha menghadirkan terduga pelaku JH di balai Desa Bakkudu. Saya ditelepon untuk datang. Saya nyampe di pintu balai desa lalu saya ke warung di depan itu. Dan tak berapa lama saya lihat terduga pelaku begal paha itu udah dibawa. Jadi saya kok melakukan penganiyaan?" kata Candra Harahap.

Dirinya berharap mendapat keadilan. "Saya jelaskan, saya terima surat pemanggilan tanggal 23 Mei 2023 pada jam 16.30 WIB diantar Juper ke rumah untuk hadir pukul 10.00 WIB ditanggal yang sama. Mana mungkin disuruh hadir pagi, tetapi surat sore,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Tapanuli selatan, AKBP Imam Zamroni saat dikonfirmasi wartawan menyebutkam berkas perkara sudah dikirim ke JPU.

"Penanganan perkara tsb saat ini, berkas perkara sudah penyidik kirimkan ke JPU guna dilakukan penelitian oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Paluta. Sehingga saat ini Penyidik PPA Polres Tapsel sifatnya menunggu hasil apakah dinyatakan berkas lengkap P21 atau masih ada hal2 perlu dilengkapi P19," kata Kapolres.

 

 

 

Kontributor: Efendi Jambak

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Setahun Lebih Dilaporkan, Kuasa Hukum Pertanyakan Perkembangan Dugaan Pelecehan Anak di Nias Selatan

Setahun Lebih Dilaporkan, Kuasa Hukum Pertanyakan Perkembangan Dugaan Pelecehan Anak di Nias Selatan

Sofyan Tan: Cahaya Ada di Hati, Bukan di Mata

Sofyan Tan: Cahaya Ada di Hati, Bukan di Mata

Kepala SMA Negeri 1 Telukdalam Sampaikan Klarifikasi, Minta Semua Pihak Jaga Kondusivitas Sekolah

Kepala SMA Negeri 1 Telukdalam Sampaikan Klarifikasi, Minta Semua Pihak Jaga Kondusivitas Sekolah

Keluarga Winda Lorenza Gowasa Demo Polda Sumut, Desak Scientific Investigation

Keluarga Winda Lorenza Gowasa Demo Polda Sumut, Desak Scientific Investigation

QRESTO, Inovasi Rico Waas Persempit Celah Kebocoran Pajak Restoran di Medan

QRESTO, Inovasi Rico Waas Persempit Celah Kebocoran Pajak Restoran di Medan

Abdul Mu’ti Dorong Model Pendidikan YPSIM Jadi Inspirasi Indonesia

Abdul Mu’ti Dorong Model Pendidikan YPSIM Jadi Inspirasi Indonesia

Komentar
Berita Terbaru