Kejari Samosir Tahan Tersangka Koorupsi Proyek Rp6,1 Miliar
Kitakini.news - Kejaksaan Negeri Samosir menahan 2 orang tersangka
dugaan kasus tindak pidana korupsi pada pekerjaan proyek rekonstruksi jalan
Pangasean – Sitamiang, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir, Sumatera
Utara, Jumat (9/6/2023).
Baca Juga:
Keduanya masing–masing adalah direktur perusahaan pemenang tender
dan pejabat pembuat komitmen pada proyek ini.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, kedua tersangka dugaan
korupsi proyek rekonstruksi jalan Pangasean – Sitamiang ini ditahan penyidik
Kejaksaan Negeri Samosir di Lapas kelas III Pangururan untuk 20 hari ke depan.
Keduanya dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan menuju Rumah
Tahanan Negara lapas kelas tiga Pangururan.
Keduanya masing masing berinisial SS selaku pejabat pembuat
komitmen pada pekerjaan proyek dan HS selaku wakil direktur CV Nabila sebagai
pemenang tender.
Proyek rekonstruksi jalan itu senilai Rp6,1 miliar dari anggaran
dana alokasi khusus pada tahun 2021 lalu di dinas PUPR.
Kasi Pidsus Kejari Samosir, Fajar Ronal Hari Pasaribu, Selasa
(13/6/2023) mengatakan penahanan keduanya dilakukan guna memperlancar
penyidikan.
Dua alat bukti sudah ditemukan , dan kerugian negara sebesar Rp
700 juta lebih.
Meski sudah di tetapkan 2 tersangka, Fajar mengaku masih
berpotensi ada tersangka lain. Karena itu kejari Samosir meminta kepada pihak
yang telah dilakukan pemanggilan agar selalu kooperatif.
Kontributor: Azzareen
Dari Ladang hingga Pasar Nasional, PT DPM Dorong UMKM Dairi Tembus INACRAFT 2026
Pemko Gunungsitoli Siapkan 60 Calon Kepala Sekolah Lewat BCKS 2026
Kapolda Sumut Sonny Irawan Ajak NU Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Sofyan Tan Kunjungi SLB Dwituna Harapan Baru Medan, Buka Peluang Beasiswa Penuh bagi Lulusan
Dhody Thahir Menang Praperadilan, Polda Sumut Siap Laksanakan Putusan Hakim