Minggu, 30 Agustus 2026

Kejati Sumut Terima SPDP Kasus Pencucian Uang AKBP Achiruddin

- Selasa, 27 Juni 2023 11:43 WIB
Kejati Sumut Terima SPDP Kasus Pencucian Uang AKBP Achiruddin

Kitakini.news - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersangka AKBP Achiruddin Hasibuan dari penyidik Polda Sumut.

Baca Juga:

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan yang dikonfirmasi sejumlah wartawan menyebutkan, SPDP berkaitan kasus tersebut diterima Kejaksaan dari Penyidik Polda Sumut sejak pekan lalu. "Iya, SPDP atas nama tersangka AKBP AH dalam kasus dugaan TPPU telah kita terima dari Penyidik Polda Sumut," kata Yos, Senin (26/6/2023).

Selain itu dikatakan Yos, saat ini bidang Pidana Khusus (Pidsus) akan membentuk tim JPU untuk meneliti berkas perkara tersebut.

"Tersangka dijerat pasal 12 huruf B UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 3, Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang," urainya.

Diketahui sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut resmi menetapkan status tersangka terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan.

AKBP Achiruddin ditetapkan tersangka karena diduga terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Sudah tersangka TPPU-nya. Berkas perkara sudah dikirim tinggal menunggu dari Jaksa," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (23/6/2023) lalu.

Menurut informasi yang didapat, Polda Sumut menyita dua mobil milik AKBP Achiruddin Hasibuan yang diduga dibeli dari hasil gratifikasi dari PT Almira Nusa Raya. Selain itu, penyidik juga dikabarkan menyita uang sekitar Rp 50 juta milik AKBP Achiruddin Hasibuan.

Sebelumnya, AKBP Achiruddin Hasibuan juga telah ditetapkan sebagai tersangka di dalam kasus gudang solar ilegal milik PT Almira Nusa Raya karena turut serta. Achiruddin juga tersangka gratifikasi karena menerima dari PT Almira Nusa Raya dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan.

 

 

 

Kontributor: Abimanyu


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pemko Medan Raih Anugerah Program Ekonomi Terpuji detikSumatera Awards 2026 Lewat Digitalisasi Pajak

Pemko Medan Raih Anugerah Program Ekonomi Terpuji detikSumatera Awards 2026 Lewat Digitalisasi Pajak

Setahun Lebih Dilaporkan, Kuasa Hukum Pertanyakan Perkembangan Dugaan Pelecehan Anak di Nias Selatan

Setahun Lebih Dilaporkan, Kuasa Hukum Pertanyakan Perkembangan Dugaan Pelecehan Anak di Nias Selatan

Viktor Silaen: Jangan Politisasi Bantuan Bobby Untuk Korban Puting Beliung di Medan Johor

Viktor Silaen: Jangan Politisasi Bantuan Bobby Untuk Korban Puting Beliung di Medan Johor

Rico Waas Raih Pemimpin Daerah Award 2026, Qresto Antar Medan Jadi Pelopor Inovasi Perpajakan

Rico Waas Raih Pemimpin Daerah Award 2026, Qresto Antar Medan Jadi Pelopor Inovasi Perpajakan

Sofyan Tan: Cahaya Ada di Hati, Bukan di Mata

Sofyan Tan: Cahaya Ada di Hati, Bukan di Mata

Aswin: Langkah Bobby Bantu Korban Puting Beliung di Medan Sudah Tepat

Aswin: Langkah Bobby Bantu Korban Puting Beliung di Medan Sudah Tepat

Komentar
Berita Terbaru