Kasus Pemerasan, Dua Waria Diperiksa Propam Polda Sumut
Kitakini.news - Diduga adanya
pemerasan uang terhadap dua waria di Medan, Bid Propam Polda Sumut periksa Deca
alias Kamaludin dan Fury alias Rianto, Senin siang (26/6/2023).
Baca Juga:
Bersama kuasa hukumnya, Irfan
Saputra, kedua waria tersebut masuk ke ruangan pemeriksaan di gedung Propam
Polda Sumut.
Menurut Irfan Saputra
kedatangannya bukanlah dalam persoalan laporan yang sudah dilakukan atas dugaan
pemeriksaan. Melainkan, soal pemberitaan yang terjadi dalam perkara kliennya.
Kliennya ditangkap atas dugaan
TPPO namun dimintai uang sebesar Rp 50 juta. Sebelumnya dimintai Rp 100 juta
oleh oknum polisi di Mapolda Sumut.
Tidak itu saja, kedatangan mereka
pun dikarenakan kekecewaan terhadap tindakan sejumlah anggota Polri, yang dua
diantaranya perwira polisi berpangkat Kombes dan AKBP.
Mereka masing-masing Kombes
Bostang dan AKBP Budi yang mendatangi rumah dua pelapor atau korban pemerasan
oknum polisi secara premanisme, dengan mengenakan pakaian Polri lengkap pada
Sabtu siang, di kawasan Kelurahan Sei Kambing D, Kecamatan Medan Petisah.
Hal itu membuat ketakutan kedua
pelapor yakni Deca Alias Kamaludin dan Fury Alias Rianto yang kini masih dalam
pemeriksaan di Propam Polda Sumut.
Kontributor: Azzareen
Pemko Gunungsitoli Siapkan 60 Calon Kepala Sekolah Lewat BCKS 2026
Kapolda Sumut Sonny Irawan Ajak NU Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Sofyan Tan Kunjungi SLB Dwituna Harapan Baru Medan, Buka Peluang Beasiswa Penuh bagi Lulusan
PSMS Medan Tantang Semen Padang, Misi Putus Rekor Kartu Merah
Dhody Thahir Menang Praperadilan, Polda Sumut Siap Laksanakan Putusan Hakim