Kapolri Periksa Mantan Penyidik KPK AKBP Tri Suhartanto
Kitakini.news - Kepala Kepolisian Republik Indonesia
Jenderal Listyo Sigit melakukan pemeriksaan terhadap mantan penyidik KPK AKBP
Tri Suhartanto. Pemeriksaan mantan penyidik ini dilakukan oleh Divisi Propam
Polri.
Baca Juga:
Pemeriksaan terhadap AKBP Tri Suhartanto dikarenakan
diduga adanya transaksi Rp300 Miliar yang mengalir di rekening miliknya.
Hal itu disampaikan Kapolri pada Rabu sore
(5/7/2023), di Rumah Sakit Bhayangkara Medan saat melakukan peresmian rumah
sakit tersebut.
Dikatakannya AKBP Tri Suhartanto memang sedang dalam
pemeriksaan, Propam masih menyelidiki soal temuan itu. Jika ada pelanggaran,
pihaknya akan memproses AKBP Tri Suhartanto.
Untuk diketahui, Tri Suhartanto bergabung dengan KPK
sejak 2018. Tri kemudian kembali ke Polri pada 2023.
Kasus transaksi Rp 300 miliar itu mencuat usai dari
unggahan podcast milik Novel Baswedan. Mantan penyidik senior KPK ini
mengungkap adanya transaksi mencurigakan yang melibatkan mantan pegawai KPK.
Novel mengatakan angka transaksi itu tidak logis
bagi seorang penyidik di KPK. Dia menyebutkan penyidik itu pun telah sempat
diperiksa di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
KPK pun memberikan penjelasan soal itu. Dari
keterangan AKBP Tri transaksi tersebut berasal dari bisnis pribadi berupa jual
beli mobil dan lainnya.
Kontributor: Azzareen
Setahun Lebih Dilaporkan, Kuasa Hukum Pertanyakan Perkembangan Dugaan Pelecehan Anak di Nias Selatan
Sofyan Tan: Cahaya Ada di Hati, Bukan di Mata
Abdul Mu’ti Dorong Model Pendidikan YPSIM Jadi Inspirasi Indonesia
Sebut Pacar Jarang di Indonesia, Aura Kasih: Profesional
Ditangkap Polisi Terkait Narkoba, Revaldo Empat Kali Masuk ke Lubang yang Sama