Poldasu Limpahkan Tersangka Perkara Judi Online Apin BK
Kitakini.news - Sebanyak 15
tersangka Judi Online Apin BK diserahkan ke Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera
Utara, Rabu (7/12/22).
Baca Juga:
Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan sebanyak 15 tersangka yang diserahkan berperan sebagai Leader Operator hingga operator yakni berinisial NP, EW, H, ML, MRM, SP, FF, RA, RK, MA, HZ, F, FDA, BD serta YA.
Sementara, terhadap Joni alias Apin BK belum dilimpahkan ke Kejaksaan, sebab masa penahanan Apin untuk tindak pidana perjudian berakhir pada 13 Desember mendatang.
Selain Pelimpahan berkas perkara, polisi juga melimpahkan barang bukti kasus judi online terbesar di Sumut ini.
"Iya benar, jadi hari ini (Rabu,red) hasil koordinasi penyidik dengan Jaksa kita limpahkan berkas perkara 15 tersangka berikut barang bukti," kata Hadi.
Hadi menyebut, Joni alias Apin BK belum dilimpahkan penyidik Polda Sumut karena masih harus menjalani pemeriksaan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Apin dijerat pasal berlapis, yakni perjudian dan tindak pidana pencucian uang.
"Sedangkan untuk tersangka J hasil koordinasi penyerahan tahap II akan dikoordinasikan lebih lanjut dikarenakan yang bersangkutan saat ini masih diperlukan keterangannya untuk melengkapi berkas pemeriksaan perkara TPPU," terang Hadi.
Sebelumnya, Polda Sumut mengungkap kasus perjudian online milik Apin BK alias Joni dengan total aset yang disita berjumlah Rp158 miliar.
Kontributor : Azzareen
Apresiasi Peluncuran 33 Bus Sekolah Gratis, ARS Dorong Perluasan Program dan Penambahan Anggaran
Jangan Hanya Blokir Konten Negatif, Komdigi Diminta Bongkar Jaringan dan Aliran Dananya
Pemprovsu Percepat Penyerahan Aset RSUD dr M Thomsen Nias
Hasil Evaluasi Kemendagri P-APBD TA 2026 Sumut Tak Ada Perubahan Signifikan
Beredar di Medsos Soal Temuan BPK 170 Paket "Emergency", Kepala SPI Tirtanadi: Berita Hoax Itu