Sabtu, 17 Oktober 2026

Satresnarkoba Polres Tapteng Bekuk Pengedar Sabu di Tapiannauli, asits Sejumlah Barang Bukti

Efendi Jambak - Jumat, 16 Oktober 2026 19:30 WIB
Satresnarkoba Polres Tapteng Bekuk Pengedar Sabu di Tapiannauli, asits Sejumlah Barang Bukti
Teks foto : Sejumlah barang bukti ditunjukkan terduga pelaku di Mapolres Tapteng.(Dok Humas Polres Tapteng)

Kitakininews.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial ISS (28), yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar sabu, diringkus petugas di Dusun I Pargadungan, Desa Tapiannauli I, Kecamatan Tapiannauli, Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Baca Juga:

Kapolres Tapteng melalui Kasat Narkoba AKP J Munthe membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa penindakan ini berawal dari aduan masyarakat yang resah akan maraknya transaksi barang haram di sebuah pondok di lokasi kejadian.

"Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Kasmin Nadeak langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka ISS," ujar AKP J Munthe.

Dalam penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menyita barang bukti berupa 11 paket sabu siap edar seberat bruto 2,95 gram. Selain itu, polisi menemukan empat unit timbangan digital (dua ukuran besar dan dua kecil), sembilan alat hisap (bong), satu kotak kaca pirex, satu kotak jarum suntik, serta uang tunai Rp340.000 yang diduga merupakan uang hasil penjualan.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya, seperti satu tas pinggang abu-abu gelap, kantong plastik klip bening, mancis, dan satu unit ponsel pintar merek Realme.

Kepada petugas, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial N. Saat ini, kepolisian tengah melakukan pengembangan dan pemburuan terhadap N.

"Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk proses hukum lebih lanjut sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas AKP J. Munthe.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan guna memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Tapteng.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu dan Ganja di Sukabangun

Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu dan Ganja di Sukabangun

Kakek Tiri di Tapteng Cabuli Remaja 13 Tahun, Tinggal Serumah Sejak SD

Kakek Tiri di Tapteng Cabuli Remaja 13 Tahun, Tinggal Serumah Sejak SD

Polisi Sergap Hingga Lompat ke Sungai, Kejar Pengedar Sabu di Kampung Nelayan Percut

Polisi Sergap Hingga Lompat ke Sungai, Kejar Pengedar Sabu di Kampung Nelayan Percut

Tega, Seorang Ayah di Pinangsori Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil

Tega, Seorang Ayah di Pinangsori Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil

Sinergitas TNI-Polri, Wakapolres Tapteng Hadiri Upacara HUT Ke-81 TNI di Makorem 023/KS

Sinergitas TNI-Polri, Wakapolres Tapteng Hadiri Upacara HUT Ke-81 TNI di Makorem 023/KS

Polres Tapteng Bekuk Pelaku Pembobolan Sekolah di Tapiannauli,  Sita Lima Unit Chromebook

Polres Tapteng Bekuk Pelaku Pembobolan Sekolah di Tapiannauli, Sita Lima Unit Chromebook

Komentar
Berita Terbaru