Januari-September 2023, Kejati Sumut Tuntut Mati 57 Terdakwa Narkoba
Kitakini.news - Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Minggu (17/9/2023) malam kepada wartawan.
Baca Juga:
"Kejahatan narkotika merupakan kejahatan yang serius dan extra ordinary atau kejahatan luar biasa, sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap pelaku," kata Yos A Tarigan.
Terperinci dari 57 perkara tersebut, lanjut Yos, Kejari Medan menuntut pidana mati 32 terdakwa, Kejari Langkat 2 terdakwa, Kejari Asahan 10 terdakwa, Kejari Deli Serdang 5 terdakwa, Kejari Batubara 3 terdakwa dan Kejari Tanjungbalai 5 terdakwa.
"Hingga September 2023, dari 57 perkara yang dituntut mati, ada 52 yang divonis hukuman mati oleh hakim, ada juga yang divonis seumur hidup dan masih melakukan upaya hukum banding sebanyak 9 terdakwa dan upaya hukum kasasi ada 15 terdakwa," tandasnya.
Lebih lanjut Yos menambahkan, walaupun hakim memiliki kebebasan dalam menentukan pemidanaan sesuai dengan pertimbangan hukum dan nuraninya, namun tuntutan Jaksa Penuntut Umum telah melalui kajian fakta dan pertimbangan yang matang kiranya dapat diambil Hakim secara keseluruhan dalam memutuskan perkara narkoba.
Kontributor: Abimanyu
Kejati Sumut Kawal Percepatan Pembangunan UIN Syahada Padangsidimpuan
Polda Sumut dan Kejati Sumut Teken MoU, Tegaskan Penegakan Hukum Tanpa Praktik Transaksional
Aksi Damai di Kejati Sumut, Massa Apresiasi Kejaksaan RI Berantas Korupsi
Kajari Serdangbedagai Diamankan Intel Kejagung
Kejati Sumut Tegaskan Terbuka untuk Pers, Bantah Narasi Negatif