Dugaan Ujaran Kebencian, Polrestabes Medan Tangkap Boasa Simanjuntak
Kitakini.news - Satreskrim Polrestabes Medan menangkap Boasa Simanjutak atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial (Medsos)
Baca Juga:
Penangkapan terhadap Boasa Simanjuntak tersebut dilakukan pihak Satreskrim Polrestabes Medan setelah menetapkannya sebagai tersangka atas kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE.
Usai ditangkap, Boasa diboyong ke ruang penyidik Satreskrim Polrestabes Medan guna menjalani proses hukum lebih lanjut, Kamis (26/10/2023) malam.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa yang dikonfirmasi wartawan, Jumat (27/10/2023) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Benar, tim dari Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama saudara Boasa Simanjuntak," ujar Kompol Teuku Fathir.
Kompol Fathir menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap Boasa dilakukan setelah Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan serangkaian penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi ahli hingga gelar perkara.
Fathir menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 45 A UU ITE, atas perbuatannya melakukan postingan yang bermuatan dapat menimbulkan kebencian di akun TikTok milik tersangka dengan nama akun Boasa Sitombuk 16 yang di Posting sekitar bulan Juli 2023.
"Saat ini tersangka sedang dilakukan pemeriksaan untuk ancaman pidana terkait Pasal 45 A UU ITE ancaman pidana 6 tahun penjara," pungkasnya.
Kontributor:
Abimanyu
Polisi Gerebek Hotel di Medan, Ratusan Pod Vape Berisi Narkotika Asal Malaysia Disembunyikan di Dalam Banta
Rommy Van Boy Ajak Warga Berkolaborasi Berantas Peredaran Narkoba di Medan
Rudi Alfahri Desak Pertamina Tambah Kuota Pertalite di Sumut
OJK Sumut Dorong Literasi Keuangan ASN dan Budaya Menabung Pelajar di Simalungun
Dukung Ekonomi Keluarga, OJK dan Pemko Tebing Tinggi Perkuat Literasi Keuangan Perempuan