Jumat, 10 Juli 2026

Mantan Kades Sihopuk Baru di Paluta Tersandung Kasus Tipikor

Akui Pakai Uang untuk Biayai Dua Keluarga
Efendi Jambak - Rabu, 08 November 2023 18:15 WIB
Mantan Kades Sihopuk Baru di Paluta Tersandung Kasus Tipikor
Teks foto : Kapolres Tapsel memaparkan kasus korupsi kepada mantan Kades Sihopuk Baru, Kabupaten Paluta. (Efendi Jambak)

Kitakini.news -Mantan Kepala Desa Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), HH (50) ditetapkan menjadi tersangka pada kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2018. Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) terpaksa melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Baca Juga:

Atas kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2018 Desa Sihopuk Baru, Negara mengalami kerugian senilai Rp486.500.000.

Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni mengatakan, terhadap HH sudah dilakukan penahanan. Berdasarkan pengakuan tersangka, uang korupsi itu dipergunakan untuk menghidupi kebutuhan keluarga, alias punya dua orang istri.

"Ditetapkan menjadi tersangka pada 21 Oktober 2023 lalu. Sesuai pengakuan tersangka, uang tersebut sebagian dipergunakan untuk kebutuhan hidup keluarganya. Punya dua istri," ujar Kapolres Tapsel kepada wartawan Rabu (8/11/2023) siang.

Sedangkan rincian anggaran desa tahun 2018 sebesar Rp749.538.712, dan yang telah ditarik oleh tersangka sebesar Rp486.500.000.

"Penetapan tersangka setelah dilakukan perhitungan kerugian negara oleh APIP Kabupaten Padanglawasa Utara," ungkapnya.

Sekadar informasi, kasus tersebut diketahui berdasarkan surat Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/VIII/2023/SPKT/POLRES TAPSEL/POLDA SUMUT, tertanggal 02 Agustus 2023 dan ditindaklanjuti dengan surat Perintah Penyidikan Nomor 627/VIII/2023/Reskrim, tanggal 2 Agustus 2023.

Atas perbuatannya, pelaku HH di persangkaan pasal 3 atau 2 Jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah di rubah ke dalam Undang-undang republik indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.1000.000.000,00 (satu miliyar rupiah).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kapolda Sumut Tekankan Humas Harus Adaptif di Era Digital

Kapolda Sumut Tekankan Humas Harus Adaptif di Era Digital

Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolres Tapsel Kunjungi Rumah Ibadah

Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolres Tapsel Kunjungi Rumah Ibadah

Satu Unit Rumah Semi Permanen di Tapsel Habis Terbakar, Penyebab Masih Dalam Penyelidikan

Satu Unit Rumah Semi Permanen di Tapsel Habis Terbakar, Penyebab Masih Dalam Penyelidikan

Dalam Dua Pekan, Polres Tapsel Ungkap 13 Kasus dengan 14 Tersangka Narkoba

Dalam Dua Pekan, Polres Tapsel Ungkap 13 Kasus dengan 14 Tersangka Narkoba

Polsek Batangangkola Amankan Pria di Depan Gerobak Es Gegara Sabu

Polsek Batangangkola Amankan Pria di Depan Gerobak Es Gegara Sabu

Keluarga Satpam Kebun Sawit Laporkan Penyidik Polsek Padangbolak ke Polda Sumut

Keluarga Satpam Kebun Sawit Laporkan Penyidik Polsek Padangbolak ke Polda Sumut

Komentar
Berita Terbaru