Polsek Hamparan Perak Berhasil Ringkus Tersangka Narkoba di Desa Paya Bakung
Kitakini.news - Polsek Hamparan Perak menangkap pengedar Narkoba SW di Desa Paya Bakung, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang, Sabtu (4/11/2023).
Baca Juga:
Personil Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak berhasil mengamankan 23 plastik klip kecil berisi sabu dengan berat mencapai 4,16 gram, 3 plastik klip kosong, 1 pipet runcing, dan 1 dompet berwarna putih pink yang diduga sebagai barang pelengkap dalam aktivitas ilegal narkoba.
Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh personil Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak. Tersangka SW alias Koko ditangkap berdasarkan bukti dan hasil interogasi yang dilakukan oleh petugas. SW telah mengakui perbuatannya terkait penyalahgunaan Nakoba.
Kapolsek Hamparan Perak, Kompol Zainal Muchlisin menyatakan pentingnya upaya penindakan terhadap peredaran Narkoba yang merupakan musuh bersama.
Dengan pengungkapan kasus ini, Zainal berharap dapat memberikan efek jera bagi pihak yang terlibat dalam peredaran narkoba dan menjaga lingkungan masyarakat yang lebih aman dan bersih dari Narkoba. (**)
Polisi Tangkap Empat Terduga Pelaku Penyerangan Petugas BNN Deliserdang
Pasca Operasi Gabungan di Cafe Kita Patumbak 1, BNNK Deli Serdang Tuai Dukungan Tokoh Agama dan Masyarakat
Dorong Efisiensi Logistik, Pemprovsu Perkuat Konektivitas Kuala Tanjung–Penang Port
Penertiban Pertambangan Ilegal Jangan Hanya di Madina, Pemprovsu Harus Sisir Daerah Lain
Polisi Gerebek Hotel di Medan, Ratusan Pod Vape Berisi Narkotika Asal Malaysia Disembunyikan di Dalam Banta