Sidang Perkara Korupsi Program Ma'had UINSU, Hakim Ultimatum Dua Saksi Dijadikan Tersangka
Baca Juga:
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan mengultimatum 2 orang agar segera dijadikan tersangka dugaan kasus Tipikor program Ma'had mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) tahun 2020.
Kedua orang tersebut ialah Iwan selaku mantan Staf Saidurrahman saat menjabat sebagai Rektor UINSU dan Nurlaila, mantan Wakil Dekan (WD) III Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN SU.
Iwan dan Nurlaila didesak untuk dijadikan tersangka karena dinilai turut serta dalam melakukan Tipikor ini sebagaimana diancam pidana Pasal 55 KUHP.
Desakan tersebut disampaikan As'ad Rahim selaku Hakim Anggota kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat Iwan dan Nurlaila diperiksa sebagai saksi kasus Tipikor ini di ruang sidang Cakra II, Kamis (23/11/2023).
"UIN ini terlalu banyak masalahnya. Kamu dijadikan tersangka pun bisa," tegas Hakim kepada Iwan.
Setelah itu, Hakim As'ad pun memerintahkan JPU untuk melakukan pengembangan dan melanjutkan penyidikan terhadap kasus korupsi ma'had ini untuk menetapkan Iwan sebagai tersangka. "Lanjutkan penyidikan, kenakan Pasal 55 KUHP (turut serta)," ketus Hakim kepada JPU.
Setelah memerintahkan JPU untuk segera menjadikan Iwan sebagai tersangka, Hakim As'ad kemudian juga memerintahkan JPU untuk menetapkan Nurlaila sebagai tersangka.
"Ini (Nurlaila) juga, lanjutkan penyidikannya. Kenakan Pasal 55 KUHP. Kami tunggu," ucap As'ad Rahim seraya menunjuk dengan jari telunjuk kanannya ke arah Nurlaila.
Penggelapan Rp6,3 Miliar, Terdakwa Gunakan Invoice Palsu Meraup Uang Korban
Kasus Korupsi MFF Rp1 Miliar, Mantan Kadishub Medan Erwin Saleh Divonis Bebas
Budi Pranoto Divonis 7,5 Tahun, Kasus Smartboard Langkat Menanti
Semarak HUT RI dan MA, PN Medan Sosialisasikan Penerapan SMAP
Sidang Smartboard Langkat: Rekanan Akui Dana Rp19 M Mengalir ke Baron