Minggu, 30 Agustus 2026

PN Medan Gelar Pengantar Alih Tugas dan Purnabakti Hakim dan Kepaniteraan

Abimanyu - Sabtu, 23 Desember 2023 14:03 WIB
PN Medan Gelar Pengantar Alih Tugas dan Purnabakti Hakim dan Kepaniteraan
Kitakini.news/Abimanyu
Giat Pengantar Alih Tugas dan Purnabakti Hakim dan Kepaniteraan di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news - Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus menggelar acara Pengantar Alih Tugas dan Purnabakti para Hakim dan Kepaniteraan, Jumat (22/12/2022).

Baca Juga:

Kegiatan yang digelar di ruang Sidang Utama PN Medan itu, dipimpin langsung oleh Ketua PN Medan, Victor Togi Rumahorbo.

Hal itu disampaikan Ketua PN Medan Victor Togi Rumahorbo melalui Ketua Panitia Pelaksana As'ad Rahim Lubis, kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya yang diterima, Sabtu (23/12/2023).

"Adapun yang Alih Tugas dan Purnabakti tersebut yakni Bapak Dr. Dahlan menjadi Ketua PN Jakarta Barat. Ibu Dahlia Panjaitan menjadi Hakim Tinggi PT Kepulauan Riau. Kemudian, Bapak Immanuel menjadi Hakim PN Jakarta Timur," kata As'ad Rahim Lubis.

"Lalu, Bapak Sayed Tarmizi menjadi Wakil Ketua PN Pematang Siantar. Bapak Nurmansyah menjadi Hakim Ad Hoc Tipikor pada PN Pontianak," tambahnya.

Selanjutnya, kata As'ad, untuk Kepaniteraan yang Alih Tugas yakni Bapak Mustafa Djafar menjadi Panitera PN Bandung, Bapak M. Syarief Nasution menjadi Panitera PN Sibuhuan.

"Bapak Oloan Sirait, menjadi Panitera Muda Hukum PN Tanjung Pinang, Ibu Resmiati Tarigan menjadi Panitera Muda Perdata PN Tebing Tinggi, Ibu Fakriyanti menjadi Panitera Muda Pidana PN Jantho. Sedangkan yang Purnabakti yakni Bapak Susanto," sebutnya.

Sementara itu, kegiatan yang dihadiri oleh para undangan, para Hakim, Staf Kepaniteraan dan Staf Kesekretariatan serta Honorer itu pun berjalan sesuai rencana dengan aman dan lancar. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Penggelapan Rp6,3 Miliar, Terdakwa Gunakan Invoice Palsu Meraup Uang Korban

Penggelapan Rp6,3 Miliar, Terdakwa Gunakan Invoice Palsu Meraup Uang Korban

Budi Pranoto Divonis 7,5 Tahun, Kasus Smartboard Langkat Menanti

Budi Pranoto Divonis 7,5 Tahun, Kasus Smartboard Langkat Menanti

Semarak HUT RI dan MA, PN Medan Sosialisasikan Penerapan SMAP

Semarak HUT RI dan MA, PN Medan Sosialisasikan Penerapan SMAP

Tiga Terdakwa Korupsi Smartboard Tebingtinggi Dituntut hingga 9,5 Tahun Penjara

Tiga Terdakwa Korupsi Smartboard Tebingtinggi Dituntut hingga 9,5 Tahun Penjara

‘Bawa Pasukan’, Walkot Tebingtinggi Jadi Saksi Kasus OTT Korupsi Jaringan Internet Dinas Kominfo

‘Bawa Pasukan’, Walkot Tebingtinggi Jadi Saksi Kasus OTT Korupsi Jaringan Internet Dinas Kominfo

PH: Dakwaan JPU Terbantahkan oleh Keterangan Saksi di Persidangan Eks Kadis PMD Samosir

PH: Dakwaan JPU Terbantahkan oleh Keterangan Saksi di Persidangan Eks Kadis PMD Samosir

Komentar
Berita Terbaru